Selasa, 27 Juli 2010

Analisa Kontroversi Syari’ah dengan Kompilasi Hukum Islam Tentang Masalah Menikahi Wanita Non Muslim


Oleh: IRSYADI, M.Ag
[Penulis adalah Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Basung Sumatera Barat]Secara umum ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KHI dalam bidang hukum perkawinan merupakan penegasan ulang dan penjabaran terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 1 tahun 1974 danPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Maksud penjabaran dari KHI adalah bertujuan membawa ketentuan-ketentuan UU no 1 tahun 1974 ke dalam ruang lingkup yang bernafaskan Islam. Ketentuan pokok yang bersifat umum dalam UU no. 1 tahun 1974 dijabarkan dan dirumuskan menjadi ketentuan yang bersifat khusus bagi mereka yang beragama Islam.

Dengan demikian Buku I Kodifikasi Hukum Islam (KHI) merupakan aturan dan hukum khusus yang diberlakukan dan diterapkan secara khusus bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Dalam tulisan ini penulis akan memaparkan ketentuan umum perkawinan yang terdapat dalam buku I KHI.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates