Selasa, 27 Juli 2010

Eksistensi Hukum Islam Dalam Struktur Hukum Nasional Indonesia

Eksistensi Hukum Islam Dalam Struktur Hukum Nasional Indonesia
Oleh : Reza Fikri Febriansyah, S.H.

Pendahuluan
Dalam proses sejarah terbentuknya hukum nasional Indonesia, hukum Islam merupakan salah satu elemen pendukung selain hukum adat dan hukum Barat. Hukum Islam telah turut serta memberikan kontribusi norma-norma dan nilai-nilai hukum yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang heterogen. Meskipun perlu disadari pula bahwa mayoritas kuantitas penduduk muslim di suatu negara tidak selalu dapat diasumsikan berarti juga “mayoritas” dalam politik dan kesadaran melaksanakan hukum (Islam).Kecenderungan masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan bahwa mayoritas muslim ingin semakin menegaskan diri dalam arti kekuasaan politik serta aspirasi pembentukan dan penerapan hukum yang didasarkan dan bersumber pada norma-norma dan nilai-nilai hukum Islam. Indikator yang mencerminkan kecenderungan tersebut dapat dilihat dari lahirnya peraturan perundang-undangan yang dalam ketentuan-ketentuannya menyerap jiwa dan prinsip-prinsip hukum Islam serta melindungi kepentingan umat Islam. Kecenderungan yang paling signifikan nampak dalam berbagai aspirasi umat Islam yang mengusulkan pencantuman isi Piagam Jakarta dalam UUD 1945 serta penerapan hukum pidana Islam. Hal inilah yang kemudian menimbulkan polemik dalam struktur, substansi, dan budaya hukum di Indonesia yang pada akhirnya menimbulkan permasalahan, “Dapatkah hukum Islam dan hukum nasional hidup berdampingan?”. Untuk menjawab permasalahan ini maka tulisan ini dibuat dalam kerangka pemikiran yang bersifat intersubyektif dimana tujuan utamanya adalah mencoba menjawab permasalahan tersebut.

Hukum Islam, Piagam Madinah, dan UUD 1945
Menurut teori hukum Islam (Ushul Fiqh), hukum Islam terbentuk atas 4 (empat) landasan yaitu Al Qur’an dan Sunnah (landasan materiil), Ijma’ (landasan formal), dan Qiyas (aktivitas penyimpulan analogi yang efisien).
Dalam lingkungan masyarakat Islam sendiri berlaku 3 (tiga) kategori hukum, yaitu:
· Hukum Syariat (terdapat dalam Al Qur’an dan Hadits) yang berkaitan dengan perbuatan subyek hukum, berupa melakukan suatu perbuatan memilih atau menentukan sesuatu sebagai syarat, sebab, atau penghalang;
· Fiqh (Ilmu atau hasil pemahaman para ulama mujtahid) tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat perbuatan yang dipahami dari dalil-dalilnya yang rinci;
· Siyasah Syar’iah (kewenangan Pemerintah/peraturan perundang-undangan) untuk melakukan kebijakan yang dikehendaki kemaslahatan melalui aturan yang tidak bertentangan dengan agama, meskipun tidak ada dalil tertentu.
Adapun mengenai Piagam Madinah, seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa tidak lama setelah Nabi Muhammad Saw hijrah ke Madinah, beliau membuat suatu piagam politik yang merupakan salah satu strategi umat Islam untuk membina kesatuan hidup di antara berbagai golongan warga Madinah. Dalam piagam tersebut dirumuskan aturan-aturan mengenai kebebasan beragama, hubungan antar kelompok, kewajiban mempertahankan hidup, dan sebagainya. Betapa tinggi nilai substansi Piagam Madinah tersebut hingga Almarhum Prof. Nurcholis Madjid menyatakan:
“...bunyi naskah konstitusi (Piagam Madinah) itu sangat menarik. Piagam tersebut memuat pokok-pokok pikiran yang dari sudut tinjauan modern pun mengagumkan. Dalam konstitusi itulah untuk pertama kalinya dirumuskan ide-ide yang kini menjadi pandangan hidup modern di dunia”.

Dalam kaitan antara Piagam Madinah dengan kehidupan politik di Indonesia, tepatnya pada awal-awal kemerdekaan Republik Indonesia, maka umat Islam di Indonesia pada masa itu juga membentuk kesatuan hidup bersama dengan pemeluk agama lain berdasarkan UUD 1945. Alamsyah Ratu Perwira Negara (Mantan Menteri Agama RI) berpendapat bahwa penerimaan umat Islam terhadap Pancasila menurut rumusannya yang kompromistis sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang terdapat dalam Alinea IV UUD 1945, merupakan “hadiah” umat Islam bagi persatuan dan kemerdekaan Indonesia. Kedua konstitusi tersebut (Piagam Madinah dan UUD 1945) memiliki banyak kesamaan dalam hal pokok-pokok pemikiran, antara lain bahwa konstitusi merupakan bagian yang sangat penting dalam hidup bermasayarakat dan bernegara, dan juga berdasarkan perbandingan tersebut maka diperoleh kesimpulan bahwa yang paling penting dan harus selalu dipelihara dalam suatu konstitusi suatu masyarakat dan negara adalah sifat Islami, bukan label Islam.

Korelasi Hukum Islam Dengan Hukum Nasional
Tata hukum Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 telah memberikan landasan dan arahan politik hukum terhadap pembangunan bidang agama (hukum agama) dengan jelas. Menurut Prof. Mochtar Kusumatmadja, sila KeTuhanan Yang Maha Esa pada hakekatnya berisi amanat bahwa tidak boleh ada produk hukum nasional yang bertentangan dengan agama atau bersifat menolak atau bermusuhan dengan agama. Pasal 29 UUD 1945 menegaskan tentang jaminan yang sebaik-baiknya dari Pemerintah dan para penyelenggara negara kepada setiap penduduk agar mereka dapat memeluk dan beribadah menurut agamanya masing-masing. Hal ini menunjukkan bahwa negara mengakui dan menjunjung tinggi eksistensi agama termasuk hukum-hukumnya, melindungi dan melayani keperluan pelaksanaan hukum-hukum tersebut.

Pola Legislasi
Berkaitan dengan kontribusi hukum Islam dalam hukum nasional di Indonesia maka terdapat 3 (tiga) pola legislasi hukum Islam dalam peraturan perundang-undangan nasional, yaitu:
1. Hukum Islam berlaku untuk setiap warganegara dengan beberapa pengecualian. Pola ini dikenal sebagai pola unifikasi dengan diferensiasi (contoh: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan),
2. Hukum Islam diundangkan dan hanya berlaku bagi umat Islam (contoh: Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh), dan
3. Hukum Islam yang masuk dalam peraturan perundang-undangan nasional dan berlaku untuk setiap warganegara (contoh: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1990 Tentang Kesehatan).

Prospek Hukum Islam Di Indonesia
Berdasarkan keseluruhan dari uraian di atas, maka tidak ada alasan bagi bangsa Indonesia untuk tetap mendiskriminasikan hukum Islam dalam tata hukum nasional dengan alasan eksklusivitas, sebab secara historis hukum Islam dengan segenap pola legislasinya telah teruji, baik eksistensinya maupun efektivitasnya, dalam turut serta menjamin kehidupan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hukum Islam bukanlah sesuatu yang harus dijadikan momok bagi masyarakat yang adil dan sejahtera karena hal ini telah terbukti sejak periode Piagam Madinah dimana kaidah-kaidah (hukum) Islam dapat menjamin kelangsungan penyelenggaraan negara secara adil dan sejahtera. Untuk mengimplementasikan semua itu tidak harus misalnya dengan menerapkan aturan-aturan pidana Islam di Indonesia ataupun bahkan dengan mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Negara Islam, namun yang terpenting bahwa hukum Islam harus dapat menjiwai dan menjadi pondasi utama bagi struktur hukum nasional. Oleh karena itu, hukum Islam tidak hanya dapat hidup berdampingan dengan hukum nasional, namun hukum Islam juga dapat berperan sebagai pondasi utama dan melengkapi kekurangan-kekurangan hukum nasional.

Penutup dan Kesimpulan
Dalam menghadapi era globalisasi, hukum nasional Indonesia harus mampu menjawab tantangan fenomena global yang futuristik demi menjamin kelangsungan penyelenggaraan kehidupan bernegara secara adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan didampingi oleh kaidah-kaidah (hukum) Islam, ditambah dengan nilai-nilai intrinsik dari hukum adat dan modernisasi positif dalam hukum Barat, maka hendaknya hukum nasional bukan lagi merupakan kodifikasi dari aturan-aturan yang ada, melainkan sebagai alat modifikasi bagi terwujudnya kehidupan bernegara di Indonesia secara lebih baik.

Penulis adalah Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Indonesia dan bekerja sebagai Staf Sub Direktorat Pembahasan RUU Ditjen PP Depkumham RI.
Read More..

Hukum Islam dan Pengaruhnya Terhadap Hukum Nasional Indonesia

Oleh: Yusril Ihza Mahendra

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk ikut berpartisipasi dalam seminar tentang Hukum Islam di Asia Tenggara yang diselenggarakan mulai hari ini. Saya tidak dapat mengatakan bahwa saya adalah ahli di bidang Hukum Islam, mengingat fokus kajian akademis saya adalah hukum tatanegara. Namun mengingat topik seminar ini adalah transformasi syariat Islam ke dalam hukum nasional, maka titik singgungnya dengan hukum tata negara, sejarah hukum, sosiologi hukum dan filsafat hukum kiranya jelas keterkaitannya. Bidang-bidang terakhir ini juga menjadi minat kajian akademis saya selama ini. Sebab itulah, saya memberanikan diri untuk ikut berpartisipasi dalam seminar ini, dengan harapan, sayapun akan dapat belajar dari para pemakalah yang lain dan para peserta seminar ini. Saya bukan pura-pura tawaddhu’, karena saya yakin sayapun dapat berguru menimba ilmu dengan mereka.

Akar Historis dan Sosiologis Hukum Islam
Sepanjang telaah tentang sejarah hukum di Indonesia, maka nampak jelas kepada saya, bahwa sejak berabad-abad yang lalu, hukum Islam itu telah menjadi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Islam di negeri ini. Betapa hidupnya hukum Islam itu, dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan masyarakat melalui majalah dan koran, untuk dijawab oleh seorang ulama atau mereka yang mengerti tentang hukum Islam.

Ada ulama yang menerbitkan buku soal jawab, yang isinya adalah pertanyaan dan jawaban mengenai hukum Islam yang membahas berbagai masalah. Organisasi-organisasi Islam juga menerbitkan buku-buku himpunan fatwa, yang berisi bahasan mengenai soal-soal hukum Islam. Kaum Nahdhiyin mempunyai Al-Ahkamul Fuqoha, dan kaum Muhammadiyin mempunyai Himpunan Putusan Tarjih. Buku Ustadz Hassan dari Persis, Soal Jawab, dibaca orang sampai ke negara-negara tetangga.

Ajaran Islam, sebagaimana dalam beberapa ajaran agama lainnya, mengandung aspek-aspek hukum, yang kesemuanya dapat dikembalikan kepada sumber ajaran Islam itu sendiri, yakni Al-Qur’an dan al-Hadith. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, baik sebagai pribadi, anggota keluarga dan anggota masyarakat, di mana saja di dunia ini, umat Islam menyadari ada aspek-aspek hukum yang mengatur kehidupannya, yang perlu mereka taati dan mereka jalankan.

Tentu saja seberapa besar kesadaran itu, akan sangat tergantung kepada kompisi besar-kecilnya komunitas umat Islam, seberapa jauh ajaran Islam diyakini dan diterima oleh individu dan masyarakat, dan sejauh mana pula pengaruh dari pranata sosial dan politik dalam memperhatikan pelaksanaan ajaran-ajaran Islam dan hukum-hukumnya dalam kehidupan masyarakat itu.

Jika kita melihat kepada perjalanan sejarah kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara di masa lampau, upaya untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam, termasuk hukum-hukumnya, nampak mendapat dukungan yang besar, bukan saja dari para ulama, tetapi juga dukungan penguasa politik, yakni raja-raja dan para sultan. Kita masih dapat menyaksikan jejak peninggalan kehidupan sosial keagamaan Islam dan pranata hukum Islam di masa lalu di Kesultanan Aceh, Deli, Palembang, Goa dan Tallo di Sulawesi Selatan, Kesultanan Buton, Bima, Banjar serta Ternate dan Tidore. Juga di Yogyakarta, Surakarta dan Kesultanan Banten dan Cirebon di Jawa.

Semua kerajaan dan kesultanan ini telah memberikan tempat yang begitu penting bagi hukum Islam. Berbagai kitab hukum ditulis oleh para ulama. Kerajaan atau kesultanan juga telah menjadikan hukum Islam— setidak-tidaknya di bidang hukum keluarga dan hukum perdata — sebagai hukum positif yang berlaku di negerinya. Kerajaan juga membangun masjid besar di ibukota negara, sebagai simbol betapa pentingnya kehidupan keagamaan Islam di negara mereka.

Pelaksanaan hukum Islam juga dilakukan oleh para penghulu dan para kadi, yang diangkat sendiri oleh masyarakat Islam setempat, kalau ditempat itu tidak dapat kekuasaan politik formal yang mendukung pelaksanaan ajaran dan hukum Islam. Di daerah sekitar Batavia pada abad ke 17 misalnya, para penghulu dan kadi diakui dan diangkat oleh masyarakat, karena daerah ini berada dalam pengaruh kekuasaan Belanda.

Masyarakat yang menetap di sekitar Batavia adalah para pendatang dari berbagai penjuru Nusantara dengan aneka ragam bahasa, budaya dan hukum adatnya masing-masing. Di sekitar Batavia ada pula komunitas “orang-orang Moors” yakni orang-orang Arab dan India Muslim, di samping komunitas Cina Muslim yang tinggal di kawasan Kebon Jeruk sekarang ini.

Berbagai suku yang datang ke Batavia itu menjadi cikal bakal orang Betawi di masa kemudian.Pada umumnya mereka beragama Islam. Agar dapat bergaul antara sesama mereka, mereka memilih menggunakan bahasa Melayu. Sebab itu, bahasa Betawi lebih bercorak Melayu daripada bercorak bahasa Jawa dan Sunda. Mereka membangun mesjid dan mengangkat orang-orang yang mendalam pengetahuannya tentang ajaran Islam, untuk menangani berbagai peristiwa hukum dan menyelesaikan sengketa di antara mereka. Hukum Adat yang mereka ikuti di kampung halamannya masing-masing, agak sukar diterapkan di Batavia karena penduduknya yang beraneka ragam. Mereka memilih hukum Islam yang dapat menyatukan mereka dalam suatu komunitas yang baru.

Pada awal abad ke 18, Belanda mencatat ada 7 masjid di luar tembok kota Batavia yang berpusat di sekitar pelabuhan Sunda Kelapa dan Musium Fatahillah sekarang ini. Menyadari bahwa hukum Islam berlaku di Batavia itu, maka Belanda kemudian melakukan telaah tentang hukum Islam, dan akhirnya mengkompilasikannya ke dalam Compendium Freijer yang terkenal itu. Saya masih menyimpan buku antik Compendium Freijer itu yang ditulis dalam bahasa Belanda dan bahasa Melayu tulisan Arab, diterbitkan di Batavia tahun 1740.

Kompilasi ini tenyata, bukan hanya menghimpun kaidah-kaidah hukum keluarga dan hukum perdata lainnya, yang diambil dari kitab-kitab fikih bermazhab Syafii, tetapi juga menampung berbagai aspek yang berasal dari hukum adat, yang ternyata dalam praktek masyarakat di masa itu telah diadopsi sebagai bagian dari hukum Islam. Penguasa VOC di masa itu menjadikan kompendium itu sebagai pegangan para hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara di kalangan orang pribumi, dan diberlakukan di tanah Jawa.

Di pulau Jawa, masyarakat Jawa, Sunda dan Banten mengembangkan hukum Islam itu melalui pendidikan, sebagai mata pelajaran penting di pondok-pondok pesantren, demikian pula di tempat-tempat lain seperti di Madura. Di daerah-daerah di mana terdapat struktur kekuasaan, seperti di Kerajaan Mataram, yang kemudian pecah menjadi Surakarta dan Yogyakarta, masalah keagamaan telah masuk ke dalam struktur birokrasi negara. Penghulu Ageng di pusat kesultanan, menjalankan fungsi koordinasi kepada penghulu-penghulu di kabupaten sampai ke desa-desa dalam menyelenggarakan pelaksanaan ibadah, dan pelaksanaan hukum Islam di bidang keluarga dan perdata lainnya. Di Jawa, kita memang menyaksikan adanya benturan antara hukum Islam dengan hukum adat, terutama di bidang hukum kewarisan dan hukum tanah.

Namun di bidang hukum perkawinan, kaidah-kaidah hukum Islam diterima dan dilaksanakan dalam praktik. Benturan antara hukum Islam dan hukum Adat juga terjadi di Minangkabau. Namun lama kelamaan benturan itu mencapai harmoni, walaupun di Minangkabau pernah terjadi peperangan antar kedua pendukung hukum itu.

Fenomena benturan seperti digambarkan di atas, nampaknya tidak hanya terjadi di Jawa dan Minangkabau. Benturan ituterjadi hampir merata di daerah-daerah lain, namun proses menuju harmoni pada umumnya berjalan secara damai. Masyarakat lama kelamaan menyadari bahwa hukum Islam yang berasal dari “langit” lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan hukum adat yang lahir dari budaya suku mereka. Namun proses menuju harmoni secara damai itu mula terusik ketika para ilmuwan hukum Belanda mulai tertarik untuk melakukan studi tentang hukum rakyat pribumi.

Mereka “menemukan” hukum Adat. Berbagai literatur hasil kajian empiris, yang tentu didasari oleh pandangan-pandangan teoritis tertentu, mulai menguakkan perbedaan yang tegas antara hukum Islam dan Hukum Adat, termasuk pula falsafah yang melatarbelakanginya serta asas-asasnya.

Hasil telaah akademis ini sedikit-banyak mempengaruhi kebijakan politik kolonial, ketika Pemerintah Hindia Belanda harus memastikan hukum apa yang berlaku di suatu daerah jajahan, atau bahkan juga di seluruh wilayah Hindia Belanda. Dukungan kepada hukum Adat ini tidak terlepas pula dari politik devide et impera kolonial. Hukum Adat akan membuat suku-suku terkotak-kotak. Sementara hukum Islam akan menyatukan mereka dalam satu ikatan. Dapat dimengerti jika Belanda lebih suka kepada hukum Adat daripada hukum Islam.

Dari sini lahirlah ketentuan Pasal 131 jo Pasal 163 Indische Staatsregeling, yang tegas-tegas menyebutkan bahwa bagi penduduk Hindia Belanda ini, berlaku tiga jenis hukum, yakni Hukum Belanda untuk orang Belanda, dan Hukum Adat bagi golongan Tmur Asing -– terutama Cina dan India — sesuai adat mereka, dan bagi Bumiputra, berlaku pula hukum adat suku mereka masing-masing. Di samping itu lahir pula berbagai peraturan yang dikhususkan bagi orang bumiputra yang beragama Kristen.

Hukum Islam, tidak lagi dianggap sebagai hukum, terkecuali hukum Islam itu telah diterima oleh hukum Adat. Jadi yang berlaku sebenarnya adalah hukum Adat, bukan hukum Islam. Inilah teori resepsi yang disebut Professor Hazairin sebagai “teori iblis” itu. Belakangan teori ini menjadi bahan perdebatan sengit di kalangan ahli-ahli hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia sampai jauh di kemudian hari. Posisi hukum Islam yang keberlakuannya tergantung pada penerimaan hukum Adat itu tetap menjadi masalah kontroversial sampai kita merdeka.

Karena merasa hukum Islam dipermainkan begitu rupa oleh Pemerintah Kolonial Belanda, maka tidak heran jika dalam sidang BPUPKI, tokoh-tokoh Islam menginginkan agar di negara Indonesia merdeka nanti, negara itu harus berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya, seperti disepakati dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, walau kalimat ini dihapus pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah kita merdeka. Rumusan penggantinya ialah “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana dapat kita baca dalam Pembukaan UUD 1945 sekarang ini. Debat mengenai Piagam Jakarta terus berlanjut, baik dalam sidang Konstituante maupun sidang MPR di era Reformasi. Ini semua menunjukkan bahwa sebagai aspirasi politik, keinginan untuk mempertegas posisi hukum di dalam konstitusi itu tidak pernah padam, walau tidak pernah mencapai dukungan mayoritas.

Patut kita menyadari bahwa Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 itu, dilihat dari sudut pandang hukum, sebenarnya adalah “penerus” dari Hindia Belanda. Jadi bukan penerus Majapahit, Sriwijaya atau kerajaan-kerajaan Nusantara di masa lalu. Ketentuan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945 yang mengatakan bahwa “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini”. Dalam praktek yang dimaksud dengan peraturan yang ada dan masih langsung berlaku itu, tidak lain ialah peraturan perundang-undangan Hindia Belanda. Bukan peraturan Kerajaan Majapahit atau Sriwijaya, atau kerajaan lainnya. Bukan pula meneruskan peraturan pemerintah militer Jepang, sebagai penguasa terakhir negeri kita sebelum kita membentuk negara Republik Indonesia.

Setelah kita merdeka, tentu terdapat keinginan yang kuat dari para penyelenggara negara untuk membangun hukum sendiri yang bersifat nasional, untuk memenuhi kebutuhan hukum negara yang baru. Keinginan itu berjalan seiring dengan tumbuhnya berbagai kekuatan politik di negara kita, di samping tumbuhnya lembaga-lembaga negara, serta struktur pemerintahan di daerah. Pembangunan hukum di bidang tatanegara dan administrasi negara tumbuh pesat. Namun kita harus mengakui pembangunan hukum di bidang hukum pidana dan perdata, termasuk hukum ekonomi berjalan sangat lamban. Baru di era Pemerintahan Orde Baru, kita menyaksikan proses pembangunan norma-norma hukum di bidang iniberjalan relatif cepat untuk mendukung pembangunan ekonomi kita.

Keadaan ini berjalan lebih cepat lagi, ketika kita memasuki era Reformasi. Ketika UUD 1945 telah diamandeman, kekuasaan membentuk undang-undang yang semula ada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR diubah menjadi sebaliknya, maka makin banyak lagi norma-norma hukum baru yang dilahirkan. Burgerlijk Wetboek atau KUH Perdata peninggalan Belanda telah begitu banyak diubah dengan berbagai peraturan perundang-undangan nasional, apalagi ketentuan-ketentuan di bidang hukum dagang dan kepailitan, yang kini dikategorikan sebagai hukum ekonomi.

Namun Wetboek van Sraftrechts atau KUH Pidana masih tetap berlaku. Tetapi berbagai norma hukum baru yang dikategorikan sebagai tindak pidana khusus telah dilahirkan, sejalan dengan pertumbuhan lembaga-lembaga penegakan hukum, dan upaya untuk memberantas berbagai jenis kejahatan. Kita misalnya memiliki UU Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, Terorisme dan sebagainya.

Kebijakan Pembangunan Hukum
Setelah kita merdeka, kita telah memiliki undang-undang dasar, yang kini, oleh Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2004, diletakkan dalam hirarki tertinggiperaturan perundang-undangan kita. Setelah MPR tidak lagi berwenang mengeluarkan ketetapan, maka semua undang-undang harus mengacu langsung kepada undang-undang dasar.Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan uji materil terhadap undang-undang dasar. Kalau mahkamah berpendapat bahwa materi pengaturan di dalam undang-undang bertentangan dengan pasal-pasal tertentu di dalam undang-undang dasar, maka undang-undang itu dapat dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya.

Dilihat dari sudut teori ilmu hukum, undang-undang dasar adalah sumber hukum. Artinya undang-undang dasar itu adalah sumber dalam kita menggali hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif, dalam hal ini undang-undang. Sudah barangtentu undang-undang dasar semata, tidaklah selalu dapat dijadikan sebagai sumber hukum dalam merumuskan norma hukukm positif, mengingat sifat terbatas dari pengaturan di dalam undang-undang dasar itu sendiri. Undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yang pada umumnya memuat aturan-aturan dasar dalam penyelenggaran negara, kehidupan sosial dan ekonomi, termasuk jaminan hak-hak asasi manusia dan hak asasi warganegara.

Di samping undang-undang dasar terdapat hukum dasar yang tidak tertulis, yakni berbagai konvensi yang tumbuh dan terpelihara di dalam praktik penyelenggaraan negara. Dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif di bidang hukum tatanegara dan administrasi negara khususnya, bukan hanya hukum dasar yang tertulis yang dijadikan rujukan, tetapi juga hukum dasar yang tidak tertulis itu.

Dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif lainnya, para perumus kaidah-kaidah hukum positif harus pula merujuk pada faktor-faktor filosofis bernegara kita, jiwa dan semangat bangsa kita, komposisi kemajemukan bangsa kita, kesadaran hukum masyarakat, dan kaidah-kaidah hukum yang hidup, tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sebab itulah, dalam merumuskan kaidah hukum postif,kita tidak boleh bertindak sembarangan, oleh karena jika kaidah-kaidah yang kita rumuskan itu bertentangan dengan apa yang saya sebutkan ini, maka kaidah hukum yang kita rumuskan itu sukar untuk dilaksanakan di dalam praktik.

Unsur-unsur filosofis bernegara kita, jiwa dan semangat bangsa kita, komposisi kemajemukan bangsa kita, dapat kita simak di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Tentu kita dapat menguraikan dan menafsirkan rumusan-rumusan itu dari sudut filsafat hukum, walau tentu di kalangan para ahli akan terdapat perbedaan-perbedaan penekanan dan pandangan.

Syariat, Fikih, dan Qanun
Dari uraian-uraian di atas, timbullan pertanyaan, di manakah letak atau posisi hukum Islam yang saya maksudkan, dalam hukum nasional kita? Sebelum menguraikan lebihlanjut jawaban atas pertanyaan ini, saya harus menguraikan lebih dulu, apakah yang dimaksud dengan “hukum Islam” itu dalam perspektif teoritis ilmu hukum.Kalau kita membicarakan hukum Islam,kita harus membedakannya antara syariat Islam, fikih Islam dan qanun. Mengenai syariat Islam itu sendiri, ada perbedaan pandangan di kalangan para ahli.

Ibnu Taymiyyah misalnya berpendapat bahwa keseluruhan ajaran Islam yang dijumpai di dalam al-Qur’an dan al-Hadith itu adalah syariat Islam. Namun untuk kepentingan studi ilmu hukum pengertian yang sangat luas seperti diberikan Ibnu Taymiyyah itu tidak banyak membantu.

Ada baiknya jika kita membatasi syariat Islam itu hanya kepada ayat-ayat al-Qur’an dan hadith-hadith yang secara ekspilisit mengandung kaidah hukum di dalamnya. Kita juga harus membedakannya dengan kaidah-kaidah moral sebagai norma-norma fundamental, dan kaidah-kaidah yang berhubungan dengan sopan santun. Dengan pembatasan seperti ini, maka dengan merujuk kepada pendapat Abdul Wahhab al-Khallaf, maka kaidah-kaidah hukum dalam syariah itu — baik di bidang peribadatan maupun di bidang mu’amalah — tidaklah banyak jumlahnya.

Al-Khallaf menyebutkan ada 228 ayat al-Qur’an yang dapat dikategorikan mengandung kaidah-kaidah hukum di bidang mu’amalah tadi, atau sekitar 3 persen dari keseluruhan ayat-ayat al-Qur’an.Rumusan kaidah-kaidah hukum di dalam ayat-ayat itu pada umumnya masih bersifat umum. Dengan demikian, belum dapat dipraktikkan secara langsung, apalagi harus dianggap sebagai kaidah hukum positif yang harus dijalankan di sebuah negara. Bidang hukum yang diatur secara rinci di dalam ayat-ayat hukum sesungguhnya hanya terbatas di bidang hukum perkawinan dan kewarisan.

Bidang-bidang hukum yang lain seperti hukum ekonomi, pidana, diberikan asas-asasnya saja. Khsus dibidang pidana, ada dirmuskan berbagai delik kejahatan dan jenis-jenis sanksinya, yang dikategorikan sebagai hudud dan ta’zir. Kalau kita menelaah hadith-hadith Rasulullah, secara umum kitapun dapat mengatakan bahwa hadith-hadith hukum jumlahnya juga tidak terlalu banyak. Dalam sejarah perkembangannya, ayat-ayat al-Qur’an dan hadith-hadith syar’ah telah mengalami pembahasan dan perumusan yang luar biasa. Pembahasan itulah yang melahirkan fikih Islam. Saya kira fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh para sahabat dan para ulama di kemudian hari, sejauh menyangkut masalah hukum, dapat pula dikategorikan ke dalam fikih Islam.

Sepanjang sejarahnya pula, norma-norma syar’ah telah diangkat menjadi kaidah hukum positif di kekhalifahan, kesultanan atau kerajaan Islam di masa lalu. Dari sinilah lahir kodifikasi hukum Islam, yang dikenal dengan istilah Qanun itu.

Pembahasan dalam fikih Islam telah melahirkan karya-karya ilmiah di bidang hukum yang amat luar biasa. Para ahli hukum Islam juga membahas filsafat hukum untuk memahami pesan-pesan tersirat al-Qur’an dan hadith, maupun di dalam merumuskan asas-asas dan tujuan dirumuskannnya suatu kaidah. Fikih Islam telah melahirkan aliran-aliran atau mazhab-mazhab hukum, yang mencerminkan landasan berpikir, perkembangan sosial masyarakat di suatu zaman, dan kondisi politik yang sedang berlaku. Fikih Islam juga mengadopsi adat kebiasaan yang berlaku di suatu daerah. Para fuqaha kadang-kadang juga mengadopsi hukum Romawi. Menelaah fikih Islam dengan seksama akan mengantarkan kita kepada kesimpulan, betapa dinamisnya para ilmuwan hukum Islam dalam menghadapi perkembangan zaman. Walau, tentunya ada zaman keemasan, ada pula zaman kemunduran.

Patut kita sadari Islam masuk ke wilayah Nusantara dan Asia Tenggara pada umumnya, dan kemudian membentuk masyarakat poltis pada penghujung abad ke 13, ketika pusat-pusat kekuasaan Islam di Timur Tengah dan Eropa telah mengalami kemunduran. Ulama-ulama kita di zaman itu nampaknya belum dibekali kemampuan intelektual yang canggih untuk membahas fikih Islam dalam konetks masyarakat Asia Tenggara, sehingga kitab-kitab fikih yang ditulis pada umumnya adalah ringkasan dari kitab-kitab fikih di zaman keemasan Islam, dan ketika mazhab-mazhab hukum telah terbentuk. Namun demikian, upaya intelektual merumuskan Qanun tetap berjalan.

Di Melaka, misalnya mereka menyusun Qanun Laut Kesultanan Melaka. Isinya menurut hemat saya, sangatlah canggih untuk ukuran zamannya, mengingat Melaka adalah negara yang bertanggungjawab atas keamanan selat yang sangat strategis itu. Qanun Laut Kesultanan Melaka itu mengilhami qanun-qanun serupa di kerajaan-kerajaan Islam Nusantara yang lain, seperti di Kesultanan Bima.

Keberlakuan Hukum Islam
Dengan uaraian-uraian di atas itu, saya ingin mengatakan bahwa hukum Islam di Indonesia, sesungguhnya adalah hukum yang hidup, berkembang, dikenal dan sebagiannya ditaati oleh umat Islam di negara ini. Bagaimanakah keberlakuan hukum Islam itu?Kalau kita melihat kepada hukum-hukum di bidang perubadatan, maka praktis hukum Islam itu berlaku tanpa perlu mengangkatnya menjadi kaidah hukum positif, seperti diformalkan ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Bagaimana hukum Islam mengatur tatacara menjalankan solat lima waktu, berpuasa dan sejenisnya tidak memerlukan kaidah hukum positif. Bahwa solat lima waktu itu wajib fardhu ‘ain menurut hukum Islam, bukanlah urusan negara.

Negara tidak dapat mengintervensi, dan juga melakukan tawar menawar agar solat lima waktu menjadi sunnah mu’akad misalnya. Hukum Islam di bidang ini langsung saja berlaku tanpa dapat diintervensi oleh kekuasaan negara. Apa yang diperlukan adalah aturan yang dapat memberikan keleluasaan kepada umat Islam untuk menjalankan hukum-hukum peribadatan itu, atau paling jauh adalah aspek-aspek hukum administrasi negara untuk memudahkan pelaksanaan dari suatu kaidah hukum Islam.

Ambillah contoh di bidang hukum perburuhan, tentu ada aturan yang memberikan kesempatan kepada buruh beragama Islam untuk menunaikan solat Jum’at misalnya. Begitu juga di bidang haji dan zakat, diperlukan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan jemaah haji, administrasi zakat dan seterusnya. Pengaturan seperti ini, berkaitan erat dengan fungsi negara yang harus memberikan pelayanan kepada rakyatnya. Pengaturan seperti itu terkait pula dengan falsafah bernegara kita, yang menolak asas “pemisahan urusan keagamaan dengan urusan kenegaraan” yang dikonstatir ole Professor Soepomo dalam sidang-sidang BPUPKI, ketika para pendiri bangsa menyusun rancangan undang-undang dasar negara merdeka.

Adapun hal-hal yang terkait dengan hukum perdata seperti hukum perkawinan dan kewarisan, negara kita menghormati adanya pluralitas hukum bagi rakyatnya yang majemuk, sejalan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Bidang hukum perkawinan dan kewarisan termasuk bidang hukum yang sensitif, yang keterkaitannya dengan agama dan adat suatu masyarakat. Oleh sebab itu, hukum perkawinan Islam dan hukum kewarisan diakui secara langsung berlaku, dengan cara ditunjuk oleh undang-undang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 misalnya, secara tegas menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan kepercayaannya itu.

Di sini bermakna, keabsahan perkawinan bagi seorang Muslim/Muslimah adalah jika sah menurut hukum Islam, sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat. Sebagaimana halnya di zaman VOC telah ada Compendium Frijer, maka pada masa Orde Baru juga telah dirumuskan Kompilasi Hukum Islam, walau dasar keberlakuannya hanya didasarkan atas Instruksi Presiden.

Setahun yang lalu, Pemerintah telah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Terapan Pengadilan Agama. RUU ini merupakan upaya untuk mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islam, sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat menjadi hukum positif. Cakupannya adalah bidang-bidang hukum yang menjadi kewenangan dari Peradilan Agama. Tentu saja subyek hukum dari hukum positif ini nantinya berlaku khusus bagi warganegara yang beragama Islam, atau yang secara sukarela menundukkan diri kepada hukum Islam.

Presiden dan DPR juga telah mensahkan Undang-Undang tentang Wakaf, yang mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islamke dalam hukum positif. Berbagai undang-undang yang terkait dengan hukum bisnis juga telah memberikan tempat yang sewajarnya bagi kaidah-kaidah hukum Islam yang berkaitan dengan perbankan dan asuransi.

Syariat sebagai Sumber Hukum
Suatu hal yang agak “krusial” sehubungan dengan syariat Islamdalam kaitannya dengan hukum positif ialah kaidah-kaidahnya di bidang hukum pidana dan hukum publik lainnya. Kaidah-kaidah hukum pidana di dalam sayariat itu dapat dibedakan ke dalam hudud dan ta’zir. Hudud adalah kaidah pidana yang secara jelas menunjukkan perbuatan hukumnya (delik) dan sekaligus sanksinya. Sementara ta’zir hanya merumuskan delik, tetapi tidak secara tegas merumuskan sanksinya. Kalau kita membicarakan kaidah-kaidah di bidang hukum pidana ini, banyak sekali kesalahpahamannya, karena orang cenderung untuk melihat kepada sanksinya, dan bukan kepada perumusan deliknya.

Sanksi-sanksi itu antara lain hukuman mati, ganti rugi dan maaf dalam kasus pembunuhan, rajam untuk perzinahan, hukum buang negeri untuk pemberontakan bersenjata terhadap kekuasaan yang sah dan seterusnya. Kalau kita melihat kepada perumusan deliknya, maka delik hudud pada umumnya mengandung kesamaan dengan keluarga hukum yang lain, seperti Hukum Eropa Kontinental dan Hukum Anglo Saxon. Dari sudut sanksi memang ada perbedaannya.

Sudah barangtentu kaidah-kaidah syariat di bidang hukum pidana, hanya mengatur prinsip-prinsip umum, dan masih memerlukan pembahasan di dalam fikih, apalagi jika ingin transformasi ke dalam kaidah hukum positif sebagai hukum materil. Delik pembunuhan misalnya, bukanlah delik yang sederhana. Ada berbagai jenis pembunuhan, antara lain pembunuhan berencana, pembunuhan salah sasaran,pembunuhan karena kelalaian,pembunuhan sebagai reaksi atas suatu serangan, dan sebagainya. Contoh-contoh ini hanya ingin menunjukkan bahwa ayat-ayat hukum yang mengandung kaidah pidana di dalam syariat belum dapat dilaksanakan secara langsung, tanpa suatu telaah mendalam untuk melaksanakannya.

Problema lain yang juga dapat mengemuka ialah jenis-jenis pemidanaan (sanksi) di dalam pidana hudud. Pidana penjara jelas tidak dikenal di dalam hudud, walaupun kisah tentang penjara disebutkan dalam riwayat Nabi Yusuf. Pidana mati dapat diterima oleh masyarakat kita, walau akhir-akhir ini ada yang memperdebatkannya. Namun pidana rajam, sebagian besar masyarakat belum menerimanya, kendatipun secara tegas disebutkan di dalam hudud. Memang menjadi bahan perdebatan akademis dalam sejarah hukum Islam, apakah jenis-jenis pemidanaan itu harus diikuti huruf demi huruf, ataukah harus mempertimbangkan hukuman yang sesuai dengan penerimaan masyarakat di suatu tempat dan suatu zaman.

Kelompok literalis dalam masyarakat Muslim, tentu mengatakan tidak ada kompromi dalam melaksanakan nash syar’iat yang tegas. Sementara kelompok moderat, melihatnya paling tinggi sebagai bentuk ancaman hukuman maksimal (ultimum remidium), yang tidak selalu harus dijalankan di dalam praktik. Masing-masing kelompok tentu mempunyai argumentasi masing-masing, yang tidak akan diuraikan dalam makalah ini.

Pada waktu tim yang dibentuk oleh Menteri Kehakiman, sejak era Ismail Saleh, diberi tugas untuk merumuskan draf Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, tim perumus nampaknya telah menjadikan hukum yang hidup di dalam masyarakat, sebagai sumber hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum pidana yang bersifat nasional. Karena itu, tidak mengherankan jika ada delik pidana adat — seperti orang yang secara terbuka menyatakan dirinya memiliki kemampuan melakukan santet untuk membunuh orang lain — yang sebelumnya tidak ada di dalam KUHP warisan Belanda, dimasukkan ke dalam draf KUHP Nasional. Demikian pula rumusan pidana perzinahan, nampaknya mengambil rumusan hukum Islam, walaupun tidak dalam pemidanaannya. Dalam draf KUHP Nasional, perzinahan diartikan sebagai hubungan seksual di luar nikah.

Sementara KUHP warisan Belanda jelas sekali perumusannya dipengaruhi oleh hukum Kanonik Gereja Katolik, yang merumuskan perzinahan sebagai hubungan seksual di luar nikah, tetapi dilakukan oleh pasangan, yang salah satu atau kedua-duanya terikat perkawinan dengan orang lain. Dengan demikian, menurut KUHP warisan Belanda, hubungan seksual di luar nikah antara dua orang yang tidak terikat perkawinan— misalnya pasangan kumpul kebo — bukanlahlah perzinahan. Perumusan perzinahan dalam KUHP Belanda ini nampak tidak sejalan dengan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Mereka mengambil rumusan perzinahan dari hukum Islam, tetapi pemidanaanya mengambil jenis pemidaan dari eks hukum Belanda, yakni pidana penjara.

Dari uraian saya yang panjang lebar di atas, terlihat dengan jelas bahwa syari’at Islam, hukum Islam maupun fikih Islam, adalah hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia adalah negara dengan penduduk yang majemuk, maka dalam hal hukum keluarga dan kewarisan, maka hukum Islam itu tetaplah dinyatakan sebagai hukum yang berlaku. Sebagaimana juga halnya, jika ada pemeluk agama lain yang mempunyai hukum sendiri di bidang itu, biarkanlah hukum agama mereka itu yang berlaku.

Terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hukum perdata lainnya, seperti hukum perbankan dan asuransi, negara dapat pula mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islam di bidang itu dan menjadikannya sebagai bagian dari hukum nasional kita. Sementara dalam hal hukum publik, yang syariat Islam itu sendiri hanya memberikan aturan-aturan pokok, atau asas-asasnya saja, maka biarkanlah ia menjadi sumber hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum nasional.

Di negara kita, bukan saja hukum Islam – dalam pengertian syariat – yang dijadikan sebagai sumber hukum, tetapi juga hukum adat, hukum eks kolonial Belanda yang sejalan dengan asas keadilan dan sudah diterima masyarakat, tetapi kita juga menjadikan berbagai konvensi internasional sebagai sumber dalam merumuskan kaidah hukum positif kita. Ketika hukum poistif itu telah disahkan, maka yang berlaku itu adalah hukum nasional kita, tanpa menyebut lagi sumber hukumnya.

Ada beberapa pihak yang mengatakan kalau hukum Islam dijadikan sebagai bagian dari hukum nasional, dan syariat dijadikan sumber hukum dalam perumusan kaidah hukum positif, maka Indonesia, katanya akan menjadi negara Islam. Saya katakan pada mereka, selama ini hukum Belanda dijadikan sebagai hukum positif dan juga dijadikan sebagai sumber hukum, tetapi saya belum pernah mendengar orang mengatakan bahwa negara kita ini akan menjadi negara Belanda. UU Pokok Agraria, terang-terangan menyebutkan bahwa UU itu dirumuskan berdasarkan kaidah-kaidah hukum adat, tetapi sampai sekarang saya juga belum pernah mendengar orang mengatakan bahwa Indonesia sudah menjadi negara Adat.

Di manapun di dunia ini, kecuali negaranya benar-benar sekular, pengaruh agama dalam merumuskan kaidah hukum nasional suatu negara, akan selalu terasa. Konsititusi India tegas-tegas menyatakan bahwa India adalah negara sekular, tetapi siapa yang mengatakan hukum Hindu tidak mempengaruhi hukum India modern. Ada beberapa studi yang menelaah pengaruh Buddhisme terhadap hukum nasional Thailand dan Myanmar.

Hukum Perkawinan Pilipina, juga melarang perceraian. Siapa yang mengatakan ini bukan pengaruh dari agama Katolik yang begitu besar pengaruhnya di negara itu. Sekali lagi saya ingin mengatakan bahwa mengingat hukum Islam itu adalah hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka negara tidak dapat merumuskan kaidah hukum positif yang nyata-nyata bertentangan dengan kesadaran hukum rakyatnya sendiri. Demokrasi harus mempertimbangkan hal ini. Jika sebaliknya, maka negara kita akan menjadi negara otoriter yang memaksakan kehendaknya sendiri kepada rakyatnya.

Wallahu’alam bissawwab.
Read More..

Analisa Kontroversi Syari’ah dengan Kompilasi Hukum Islam Tentang Masalah Menikahi Wanita Non Muslim


Oleh: IRSYADI, M.Ag
[Penulis adalah Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Basung Sumatera Barat]Secara umum ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KHI dalam bidang hukum perkawinan merupakan penegasan ulang dan penjabaran terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 1 tahun 1974 danPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Maksud penjabaran dari KHI adalah bertujuan membawa ketentuan-ketentuan UU no 1 tahun 1974 ke dalam ruang lingkup yang bernafaskan Islam. Ketentuan pokok yang bersifat umum dalam UU no. 1 tahun 1974 dijabarkan dan dirumuskan menjadi ketentuan yang bersifat khusus bagi mereka yang beragama Islam.

Dengan demikian Buku I Kodifikasi Hukum Islam (KHI) merupakan aturan dan hukum khusus yang diberlakukan dan diterapkan secara khusus bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Dalam tulisan ini penulis akan memaparkan ketentuan umum perkawinan yang terdapat dalam buku I KHI.
Read More..

Status Perkawinan dan Perceraian Secara Islam Yang Tidak Didaftarkan

Oleh: Khairulnas, SH
(Fakultas Hukum UMSB Bukittinggi)

A. PENDAHULUAN

Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, karena perkawinan sebagai didefenisikan dalam Pasal 1 -nya adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Didalam Undang-undang Perkawinan tersebut juga dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan [1] .

Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama memberi kewenangan kepada peradilan agama untuk menangani masalah perkawinan seperti perceraian. Bagi seseorang yang ingin melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa ia dan pasangannya tidak akan dapat hidup rukun lagi sebagai suami istri.

Seseorang yang beragama Islam merasa bahwa perkawinannya tidak dapat dipertahankan lagi dan memutuskan untuk bercerai, maka sesuai dengan undang-undang peradilan agama tersebut, langkah yang dapat ditempuh adalah permintaan cerai kepada pengadilan agama. Menurut Drs. Syarif Utsman [2] ,”dengan mengutip ketentuan UU Perkawinan tahun 1974 dan UU Peradilan Agama tahun 1989, bahwa perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhenti mendamaikan kedua belah pihak”.

Peraturan yang telah dibuat tersebut merupakan cerminan dari aspirasi seluruh rakyat Indonesia, namun ketika dihadapkan kepada realita yang terjadi peraturan yang ada tersebut terkadang tidak bisa menghadapi kasus konkrit seperti halnya bagaimana pandangan tentang status perkawinan secara Islam yang tidak didaftarkan dan begitu juga dengan perceraiannya. Berdasarkan arahan Bapak Bachtiar Abna, SH, SU selaku dosen pembimbing mata kuliah Kuliah Hukum Keluarga & Harta Perkawinan maka diberi namalah makalah ini dengan nama : ” Tinjauan Terhadap Status Perkawinan Secara Islam Yang Tidak Didaftarkan dan Status Perceraiannya Yang Tidak Didepan Sidang Pengadilan Negeri”.



B. RUMUSAN PERTANYAAN

Rumusan masalah yang diberikan adalah :

1. Bagaimana Tinjauan Terhadap status perkawinan yang tidak didaftarkan ?

2. Bagaimana pula dengan status perceraian yang tidak didepan sidang Pengadilan ?



C. TUJUAN DAN MANFAAT

Berdasarkan rumusan masalah diatas , tujuan yang hendak dicapai adalah untuk mengetahui Bagaimana Tinjauan Terhadap status perkawinan yang tidak didaftarkan dan status perceraian yang tidak didepan sidang Pengadilan

Manfaat yang penulis harapkan dari penulisan makalah ini adalah dapat menambah wawasan dan pengetahuan teoritis tentang hal-hal yang berkaitan dengan status perkawinan yang tidak didaftarkan dan status perceraian yang tidak didepan sidang Pengadilan serta diharapkan terjadinya pengembangan dan penggayaan ilmu hukum dari penulisan makalah ini.

D. METODE PENULISAN

1. Jenis Penulisan

Penulisan yang dilaksanakan adalah penelitian hukum normatif [3] , yaitu penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum secara horizontal [4] .

2. Jenis Data dan Metode Pengumpulan Data

Jenis data dalam penelitian ini yaitu data sekunder, data yang diperoleh dari studi kepustakaan. Sumber data diperoleh dari [5] :

a. Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat yakni :

- Norma atau kaidah dasar, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

- Peraturan dasar, batang tubuh UUD 1945

- Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama

- Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

b. Bahan hukum sekunder, yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan undang-undang, karya dari kalangan hukum, media massa cetak dan internet yang memuat berita tentang permasalahan yang sedang dibahas.

c. Bahan hukum tertier atau bahan hukum penunjang, mencakup :

- Bahan-bahan yang memberikan petunjuk-petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Contoh kamus hukum, ensiklopedia.

- Bahan-bahan primer, sekunder dan tertier (penunjang) diluar bidang hukum, misalnya yang berasal dari bidang sosiologi, filsafat, yang dipergunakan untuk melengkapi atau menunjang data atau bahan penulisan.


3. Analisa Data

Pada penelitian normatif, pengolahan data hakikatnya kegiatan untuk mengadakan sistematisasi terhadap bahan-bahan tertulis. Sistematisasi berarti membuat klasifikasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis tersebut untuk mengadakan pekerjaan analisis dan konstruksi. [6]

Adapun kegiatan-kegiatan dalam analisis data yaitu :

a. Mengelompokan dan membuat sistematika dari data-data yang dikumpulkan sesuai dengan rumusan masalah

b. Memilih pasal-pasal dari UU.Perkawinan dan peraturan pelaksanaanna serta UU. Peradilan Agama yang disiapkan untuk menganalisis data-data yang telah dikelompokan dan sistematika sesuai rumusan masalah tersebut.

c. Kemudian data dianalisis secara hukum dengan metode induktif.


E. ANALISA

Perdebatan soal eksisensi hukum agama (Islam) dalam sebuah negara, seperti Indonesia yang tak berasaskan Islam, memang sangat alot dan mengundang polemik panjang. Dalam kasus nikah siri atau nikah yang tak dicatatkan resmi ke negara, hampir mayoritas ulama mengatakan hal tersebut sah secara agama sepanjang akad nikahnya memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan Islam. Dalam literatur hukum Islam, sudah jelas tak ada satu pendapatpun dari kalangan ulama fikih yang mewajibkan pencatatan nikah ke negara [7] .

Persoalan yang muncul kemudian, nikah siri merupakan praktik nikah yang tidak dicatatkan secara resmi ke negara. Sementara hukum positif yang berlaku di negara Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang perkawinan tahun 1974 mewajibkan setiap pernikahan harus dilakukan di kantor urusan agama (KUA) dan dicatatkan ke pegawai Pencatat Nikah (PPN) [8] . Dan dibidang lain dapat juga kita lihat, yaitu ketika terjadi talak, dimana menurut hukum fikih klasik, talak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya dihukumi sah dan mengikat, meski tidak melalui Pengadilan Agama. Sah dalam arti pasangan tersebut sudah tidak berstatus suami-istri lagi, sehingga agama melarang pasangan tersebut melakukan hubungan badan atau persentuhan lainnya. Namun, aturan negara justru berbeda. Talak harus dijatuhkan lewat jalur Pengadilan Agama. Konsekuensi hukumnya, talak yang dijatuhkan secara tidak formal diluar Pengadilan Agama, statusnya tidak sah dalam arti pasangan tersebut masih dianggap sebagai suami istri.



TINJAUAN TERHADAP STATUS PERKAWINAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN

Tarik menarik diantara dua hukum yang berbeda atau dualisme hukum dalam masalah perkawinan telah menjadikan masalah tersendiri dalam hukum nasional Indonesia. Nikah siri atau talak tanpa Pengadilan Agama dianggap sah secara agama Islam, namun menurut hukum positif yang berlaku justru dipandang tidak sah.

Dualisme hukum di Indonesia yang aturannya saling bertentangan terkait pernikahan atau talak merupakan hal yang bermasalah, menurut Prof. Dr. KH. Ali Musthofa Yaqub [9] penyebab terjadinya dualisme adalah karena di Indonesia ada dua kelompok ’madzhab’ yang mendukung sepenuhnya atau mengikuti ajaran Islam total dan yang mendukung atau mengikuti hukum positif. Supaya terjadi sinkronisasi maka dipakailah keduanya, sebab bagi negara seperti Indonesia yang berdasarkan hukum yang mana hukumnya dibuat berdasarkan persetujuan rakyat, tentulah sebagai warga yang baik kita harus mengikutinya.

Pasal 2 Undang-undang Perkawinan menyatakan dalam ayat (1) bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan ayat (2)nya berbunyi : tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya kita harus melihat secara menyeluruh dari isi pasal tersebut, dengan kesatu-paduan pasal tersebut harus dilaksanakan secara pasti guna mendapatkan kepastian hukum. Ketika suatu perkawinan hanya dilaksanakan sampai kepada batas pasal 2 ayat (1) saja maka akibat hukumnya adalah ketika terjadi persengketaan antara suami istri maka pasangan tersebut tidak bisa minta perlindungan secara konkrit kepada Negara dalam hal ini minta putusan kepada Pengadilan. Hal ini terjadi karena perkawinan yang bersangkutan tidak tercatat secara resmi didalam administrasi negara, ketika ini tidak tercatat secara resmi oleh negara maka segala konsekuensi hukum apapun yang terjadi selama dalam perkawinan bagi negara dianggap tidak pernah ada.

Solusi bagi suami istri yang telah melakukan nikah dengan tidak diketahuinya secara resmi oleh negara adalah dengan memintakan itsbat (ketetapan) resmi dari lembaga negara yang mempunyai otoritas untuk menetapkannya yaitu Pengadilan Agama.



STATUS PERCERAIAN YANG TIDAK DIDEPAN SIDANG PENGADILAN

Perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejateraan spritual dan material. Namun kadang apa yang telah dicanangkan tersebut tidak sesuai dengan harapan. Ditengah perjalanan goncangan dalam berumah tangga tidak dapat dihindari sehingga bisa berkahir dengan terjadinya erceraian. Sesuatu hal yang tidak diharapkan ini kapanpun bisa terjadi, apakah perkawinannya resmi dicatat oleh negara atau hanya berdasarkan agama dan kepercayaannya saja.

Perceraian yang terjadi jika perkawinanya tidak pernah diresmikan oleh negara maka tidak akan membawa dampak hukum yang sangat merumitkan bagi pelakunya. Sebab dari awal perkawinan mereka memang dianggap tidak pernah terjadi oleh negara. Sebaliknya perceraian yang terjadi yang tidak didepan pengadilan sementara perkawinannya sah secara hukum negara juga tidak akan membawa dampak hukum, mereka masih dianggap sebagai pasangan yang sah walaupun menurut agama mereka sudah sah bercerai ketika syaratnya terpenuhi.


F. PENUTUP

a. Kesimpulan

Berdasarkan ulasan diatas dapat disimpulkan bahwa :

1. Perkawinan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara maka segala konsekuensi hukum apapun yang terjadi selama dalam perkawinan bagi negara dianggap tidak pernah ada.

2. Perceraian yang terjadi yang tidak didepan pengadilan sementara perkawinannya sah secara hukum negara tidak akan membawa dampak hukum, mereka masih dianggap sebagai pasangan yang sah walaupun menurut agama mereka sudah sah bercerai ketika syaratnya terpenuhi.



b. Saran

Ketentuan tambahan yang diberlakukan oleh pemerintah dalam masalah perkawinan yaitu dengan mensyaratkan adanya soal pencatatan dan legalitas perceraian merupakan suatu keniscayaan demi memilihara keteraturan sosial dan mencegah kemudharatan sehingga diharapkan kedepan pemerintah dalam hal ini Departemen Agama lebih banyak mensosialisasikan pentingnya perkawinan dilakukan pencatatan dan legalitas dari perceraian.



DAFTAR PUSTAKA

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta,2001)
Drs. C. S. T. Kansil, SH. Pengantar Hukum Indonesia. (Jakarta, 1986)
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta, 1986)
Undang-undang Perkawinan, UU. No.1 tahun 1974, terbitan PT. Aneka Ilmu Semarang
Majalah Pengantin Muslim Anggun, No.20 vol.2 Januari 20007.
Undang-undang Perkawinan, Penjelasan UU. No.1 tahun 1974, terbitan PT. Aneka Ilmu Semarang, hlm.26
Drs. Syarif Utsman, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur, wawancara dalam Majalah Pengantin Muslim Anggun, No.20 vol.2 Januari 20007. hlm.60
Penelitian ini disebut juga penelitian hukum doktrinal atau penelitian yuridis normatif atau penelitian terhadap law in book, lihat Sutomo, Skripsi UNAND Tahun 2002, lebih lanjut lihat Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta,2001), hlm.97
Merupakan bentuk penelitian hukum normatif untuk mengetahui sejauhmana hukum positif tertulis yang ada sinkron atau sesuai satu sama lainnya.
Lihat, Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta, 1986). hlm.52
Bambang Sunggono, ibid, hlm.195-196, dalam Sutomo, Ibid,
Moh. Anshari, Serambi Ilmu : Hukum Perkawinan, antara Agama dan Negara, Majalah Pengantin Muslim Anggun, No.20 vol.2 Januari 20007. hlm.108
Ibid
Pakar Hadits dan Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, terdapat dalam ibid.
Read More..

Jumat, 23 Juli 2010

Microsoft Akan Gratiskan Office 2010 dengan 2007?


Berita Tekno, Jakarta - Ada tawaran menarik dari Microsoft bagi mereka yang membeli Office 2007 dari sumber resmi antara 5 Maret dan 30 September 2010. Mereka yang mengaktifkan copy Office 2007 sebelum 30 September boleh meminta upgrade gratis ke Office 2010 paling lambat pada 31 Oktober.
Ini jika mereka mengirimkan nomor aktivasi Office 2007 dan bukti pembelian. Begitu Microsoft menerima informasi tersebut, Anda akan ditawari unduhan gratis atau DVD yang dikirim melalui pos dengan biaya tertentu.

Informasi ini ditulisakan oleh Charles Van Heusen dalam In the Know blog di situs US Partner Community milik Microsoft. Sayangnya posting blog itu kelihatannya telah diturunkan oleh Microsoft.

Tidak diketahui apakah tawaran serupa akan dilakukan di Tanah Air. Namun, jika Anda ditawari upgrade gratis, maka pilihlah cara unduh dan instalasi sebab ongkos kirim DVD yang memuat upgrade bisa jadi cukup mahal.
Read More..

Canon imageFORMULA P-150m Scan-Tini Scanner


Canon imageFORMULA P-150m Scan-Tini Scanner. Untuk pengguna Mac mobile dan membutuhkan scanning dokumen di perjalanan. Canon merilis scanner Mac khusus “Canon imageFORMULA P-150m Scan-Tini personal scanner”, dirancang khusus untuk mobilitas dan Mac’s.Mengukur 11-inci x 3,7 inci x 1,6 inci, dengan berat sekitar 2 pon, Canon imageFORMULA P-150m Scan-Tini cukup kecil dan kompak mudah dibawa ke dalam tas kerja. Scanner portabel ini dapat memindai dokumen penting ukuran-surat A4 pada tingkat 15 halaman-per-menit atau 30 gambar per menit dengan duplex scanning.

Fitur dupleks pada P-150m ‘fitur condong otomatis’ yang secara otomatis menegakkan gambar scan jika halaman tersebut telah dimasukkan ke dalam scanner dengan sudut sedikit, memungkinkan untuk memindai kedua sisi dokumen dan dapat menghapus halaman kosong seperti scan jika diperlukan.

Canon imageFORMULA P-150m Scan-Tini Scanner dokumen pribadi saat ini tersedia di seluruh reseller Canon dengan kisaran harga $ 295.
Read More..

Rogers Novatel Wireless 2372 Portabel Hotspot Terbaru



Rogers Novatel Wireless 2372 Portabel Hotspot Terbaru
9 June 2010

Rogers Novatel Wireless 2372 Portabel Hotspot Terbaru. Rogers merilis Novatel Wireless 2372 Rocket Mobile Hotspot. Perangkat terhubung ke jaringan Rogers 3G sebagai portabel hotspot hingga 5 komputer, ponsel, atau Wi-Fi-enabled gadget dengan 802.11b / g Wi-Fi kemampuan, kompatibel dengan Windows 7 dan OS X.Rogers Rocket Mobile Hotspot juga mendukung kartu microSD hingga 16GB untuk mengakses file mudah, nikmati kenyamanan baterai hingga 4 jam di perjalanan serta kepercayaan dari sandi-perlindungan dan enkripsi Wi-Fi.Hotspot Rocket mobile Novatel Wireless 2372 adalah router Wi-Fi terintegrasi dan modem 3G, model ramping, satu sentuhan akses internet hingga 5 Wi-Fi perangkat. Menghubungkan tanpa kabel laptop, musik Mp3 player, printer, perangkat game, dan banyak lagi. Penyimpanan memori sampai 16 GB yang dapat diupgrade, file sharing dengan mudah, ditambah mengambil keuntungan dari aplikasi berbasis lokasi dengan built-in GPS (Windows saja). Fitur dan Spesifikasi Rogers Novatel Wireless 2372 Rocket Mobile Hotspot :

- Konektivitas : GSM Band:Quad-band GPRS / EDGE 850/900/1800/1900 MHz
- HSPA Band : Tri-band 850/1900/2100 MHz
- Jaringan Speed (HSPA) : Downlink 7,2 Mbps | / Uplink 5,7 Mbps
- WiFi : 802.11b / g 2.4 GHz
- GPS : A-GPS dan dukungan gps OneXTRA ™
- Ukuran Volume : 62 mm x 98 mm x 15,3 mm
- Berat : 81 g

Persyaratan Sistem Untuk digunakan dalam mode Wi-Fi :

- Perangkat yang mendukung Wi-Fi 802.11 b / g dan browser internet
- Untuk digunakan dalam mode modem USB diikat (tidak diperlukan untuk mode Wi-Fi):
- Windows ® 2000 | XP | Vista | 7
- Mac ® OS X 10.4 atau lebih bar
- Linux ®
- 100 MB ruang hard drive | 128 MB RAM | USB 2.0 port
Instalasi metode: otomatis menginstal bila terpasang di
- Baterai Talk Time : Sampai 4 jam | microSD Sampai dengan 16 GB
Read More..

PC Desktop Toshiba Terbaru Dynabook Qosmio DX


Toshiba merilis PC desktop Dynabook pertama terintegrasi Toshiba Dynabook Qosmio DX. PC desktop Toshiba all-in-one terbaru untuk pasar gadget Jepang, datang dengan dukungan prosesor Intel Core i5-450 juta (2.40GHz), Windows 7 Home Premium (64-bit atau 32-bit) OS.Powered SpursEngine PC desktop , transcoding kecepatan tinggi dapat dibuat lebih fungsional dan peningkatan kualitas gambar.

Spesifikasi utama PC desktop Toshiba Dynabook Qosmio DX :

- CPU prosesor Intel Core i5-450 juta (2.40GHz),
- Intel HM55 Express Chipset
- Memory RAM 4GB
- drive Blu-ray, hard drive 1TB
- 1.920 x 1.080 21,5-inch layar Full HD,
- TV tuner terestrial digital
- WiFi dan pre-loaded
- Windows 7 Home Premium (64-bit atau 32-bit) OS
- Office Home dan Bisnis 2010 dan mount
- Antarmuka Media enam port USB 2.0
- Gigabit Ethernet
- IEEE 802.11b/g/n LAN nirkabel yang kompatibel,
- port HDMI input, masukan D4
- 130 kamera Web-megapiksel dengan audio input dan output
- Ukuran 531 × 190 × 405mm (lebar kedalaman × × tinggi)
- berat sekitar 8.5kg

PC Desktop Toshiba terbaru Dynabook Qosmio DX akan tersedia di Jepang pada pertengahan Juli 2010 mendatang dengan harga sekitar 200.000 Yen ($ 2,200). Sumber terkait PC Desktop Toshiba Dynabook Qosmio DX.
Read More..

Hard Drive External Toshiba STOR.E ALU2


Hard Drive External Toshiba STOR.E ALU2. Toshiba mengumumkan hard drive external baru “STOR.E ALU2″, dengan fitur High Speed USB 2.0 dan sebuah 8MB cache memori pada Hard drive STOR.E ALU2 menawarkan kecepatan transfer data sampai dengan 480 Mbps.Hard Drive External Toshiba STOR.E ALU2 tersedia dalam dua versi hard disk yang berbeda: 2.5″ menawarkan kapasitas penyimpanan hingga (320GB, 500GB dan 640GB) dan 3.5″ menyediakan ruang penyimpanan hingga (500GB, 640GB, 1TB, 1.5TB dan 2TB).

Model STOR.E ALU2 3.5 ” dengan pasokan daya 24 Watt 12V/2A dirancang untuk digunakan diam di rumah atau di kantor, sedangkan model 2,5″ dirancang untuk pengguna yang membutuhkan perangkat portabel berkinerja baik di rumah dan juga di perjalanan.

Dorongan ringan 175g diaktifkan oleh koneksi USB dengan ukuran hanya 129mm x 14mm x 74mm.

Hard drive STOR.E ALU2 datang dalam dua warna yang berbeda perak dan cokelat cappuccino, dengan gaya aluminium melindungi komponen elektronik dan hard disk dari debu, tumpahan air dan guncangan mekanik.

Hard Drive External Toshiba STOR.E ALU2 akan menghantam Eropa, Timur Tengah dan Afrika akhir bulan ini, namun belum ada info spesifikasi lengkap dan harga dari gadget terbaru ini.
Read More..

Gadget Android Terbaru Samsung Captivate AT&T



AT&T kembali mengumumkan gadget Android terbaru Samsung Captivate. Perangkat AT&T satellite phone dengan OS Android 2.1 ini ditenagai oleh prosesor Samsung Cortex A8 1GHz, didukung layar touchscreen Super AMOLED 4 inci. Samsung Captivate didesain khusus untuk memaksimalkan Grafis 3D dan hiburan. Spesifikasi Samsung Captivate Android :

- Android OS 2.1
- Prosesor Samsung Cortex A8 1GHz
- Layar touchscreen Super AMOLED 4 inci
- Memori internal 16GB dapat diekspansi hingga 32GB
- Kamera 5-MP
- Perekam video 720p
- Koneksi wifi 802.11n, Bluetooth 3.0, dan HSPA 7.2Mbps.

Samsung Captivate juga memakai prosesor grafis 3D, sensor gerakan enam sumbu serta suara stereo surround untuk mendukung beragam aplikasi hiburan dan game. Berbagai paket aplikasi Google mobile hingga aplikasi jejaring sosial terintegrasi.Untuk ketersediaan harga dari gadget Android terbaru Samsung Captivate AT&T ini belum diungkapkan, tapi rencananya akan diluncurkan akhir Juli 2010 mendatang.
Read More..

Rabu, 07 Juli 2010

Samsung Galaxy S2 I9200 Ponsel Android Tercepat Prosesor 2 GHz & 1080p HD video recording ?


Wah Gila-gilaan perkembangan teknologi smartphone saat ini, belum saja Samsung Galaxy S masuk Indonesia, sudah ada rencana Samsung Galaxy S2 i9200 yang lebih canggih lagi dan tidak main-main langsung saja ngebut dengan spesifikasi super yang mengandalkan prosesor 2 Ghz yang pada awktunya nanti mungkin menjadi hp android tercepat.Masih mengandalkan layar Super Amoled dengan ukuran yang lebih besar yaitu 4.3 inci dengan resolusi 1280×720px dengan memori 1GB RAM dan 4GB ROM, serta penyimpanan flash 32GB.Tak ketinggalan fitur sangar lain yaitu kamera 8MP serta kemampuan merekam video 1080p full HD, serta Android 3.0 Gingerbread nantinya. Selain itu ada Bluetooth 3.0, WiFi b/g/n, GPS, gryoscope, accelerometer, proximity dan ambient light sensor.

Jadi Anda yang sudah merasa Samsung Galaxy S yang sekarang sudah canggih, bagaimana pendapat Anda tentang Samsung Galaxy S2 ini? Kalau ingin beli sabar ya karena rencana ponsel super ini bakal dipasarkan awal tahun 2011.
Read More..

LG Optimus One dan LG Optimus Chic Bakal Pakai Android 2.2 Froyo


LG akan menambahkan jajaran produk Optimusnya dengan dua smartphone untuk entry level yaitu Optimus One dan Optimus Chic. Keduanya akan menggunakan Android terbaru 2.2 Froyo dan rencananya Optimus Q dan Z juga akan diupgrade ke Froyo beberapa bulan mendatang. LG juga menjanjikan sampai 10 handset baru untuk seri Optimus Android sampai akhir tahun ini, wah ternyata LG pun mengandalkan Android untuk membanjiri pasar smartphone.Rilis press baru-baru ini yang mengumumkan Optimus Chic dan One tidak menyebutkan spesifikasi keduanya, tetapi keduanya akan merupakan ponsel candybar menjalankan Android 2.2 Froyo serta mendukung WiFi.

Selain itu LG jug amenyebutkan bahwa mereka sedang mengembangkan ponsel Windows Phone 7 serta tablet berbasis Android tahun ini.
Read More..

Kacamata 3D Sony TDGBR100/B


Era 3D sudah datang, TV LED 3D Samsung, LG, Panasonic sudah dipasarkan di Indonesia, nah kalau untuk menikmati tontonan 3D ada syaratnya yaitu memerlukan kacamata 3D. Kali ini Sony baru saja meluncurkan produk kacamata 3D TDGBR100B bagi pengguna untuk dapat menikmati konten 3D tanpa kompromi dalam hal kualitas gambar. Kacamata 3d Sony TDGBR100B menyajikan fitur sudut pandang lebar dan menawarkan hingga 100 jam masa pakai baterai, selain itu kacamata 3D ini memiliki frame adjustable/bisa disesuaikan yang akan cocok hampir semua orang. Anda bisa mendapatkan kacamata 3D ini di Amazon dengan harga 149 USD atau 1.3 jutaan rupiah. Read More..

HTC HD3 bocor Bakal Menggunakan Windows Phone 7, Prosesor 1.5 Ghz dan Layar 4.5 Inci


pesifikasi HTC HD3 dan foto yang kabarnya adalah smartphone HTC HD3, yang infonya akan menjalankan sistem operasi Windows Phone 7, mungkin telah bocor.Menurut informasi tersebut, perangkat akan menggunakan prosesor 1.5GHz Qualcomm Snapdragon, kamera 8 megapiksel, Wi-Fi, HD video recording dan playback, konektivitas 3G/4G , baterai 1800mAh, dan output HDMI.

Layar AMOLED touchscreen yang besar sekali karena dikatakan menjadi 4.5 inci dengan resolusi 1280 x 800 pixel, dan dimensi ukuran yang diklaim 115mm x 65mm x 10mm (4.5in x 2.5in x 0.4in).
Read More..

Tablet Cisco Home Energy Controller untuk Manajemen Sumber Daya Rumah


Selain tablet Ciscu Cius yang merupakan tablet cocok bisnis berbasis Android, Cisco juga meluncurkan tablet untuk manajemen energi rumah (HEM/home energy management) yang dirancang untuk memberikan informasi energi terbaru dan penganggaran untuk membantu Anda mengoptimalkan penggunaan energi rumah.Tablet Home Energy Controller (HEC) ini didukung oleh prosesor Intel Atom 1.1GHz, 512MB RAM dan memori flash hingga 64GB . Tablet ini menggunalan layar 7-inci touchscreen 800 × 4.80px kapasitif dan mendukung Ethernet LAN , konektivitas WiFi 802.11b/g/n. HEC menjalankan Ubuntu Linux 2.6.29 untuk Mobile Internet Device.

Beberapa model tablet akan dirilis untuk memenuhi kebutuhan yang berbeda dan model tertentu juga memiliki konektivitas 3G.
Read More..

Kecepatan LTE NSN Capai 100 Mbps Sejauh 75 Km

Telstra dan Nokia Siemens Networks telah melakukan uji coba teknologi layanan bergerak LTE di Australia, yang mencapai kecepatan download 100Mbps dan upload 31Mbps dengan menggunakan frekuensi 2.6GHz dalam jarak 75 kilometer di kawasan Victoria. Kedua perusahaan sedang menguji penerapan teknologi LTE di areal-areal kawasan melalui kombinasi uji laboratorium dan uji lapangan jarak jauh untuk menentukan keterbatasan-keterbatasan jarak fisik terhadap pengalaman pelanggan LTE.

Michael Rocca, Chief Operations Officer Telstra, mengatakan pengujian jarak sangat penting bagi masa depan teknologi ini di kawasan Australia dan yang dipelajari Telstra akan sangat menarik secara internasional.

"Australia memiliki wilayah daratan terbesar keenam dengan kepadatan populasi kesembilan terendah di dunia sehingga teknologi yang kami perkenalkan harus melewati jarak yang jauh, mencakup areal yang luas dan masih menghasilkan kinerja yang dapat dinikmati oleh para pelanggan Telstra," kata Rocca dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/6/2010).

Telstra, lanjut Rocca, melakukan hal ini dengan sangat baik saat ini dan kami ingin memastikan bahwa ketika kami menghadirkan teknologi LTE bagi para konsumen Australia. Uji coba lapangan jarak jauh tersebut dilakukan di antara Gunung Hope dan Gunung Burrumboot di Victoria pusat oleh para insinyur dari Telstra dan Nokia Siemens Networks. Uji coba ini menggunakan Flexi Multiradio Base Station siap LTE yang tersedia secara komersial, dan Evolved Packet Core (EPC) dari Nokia Siemens Networks komersial, dengan dongle USB LTE pra-komersial dari vendor pihak ketiga.

Kalevi Kostiainen, manfaat dari LTE di lingkungan perkotaan yang saat ini tengah digelar di seluruh dunia, telah diuji secara luas dan manfaat bisnisnya dipahami dengan baik. Melalui uji coba bersama yang unik ini, kita sekarang dapat melihat bahwa LTE dapat diperluas untuk memberikan solusi yang hemat biaya untuk lingkungan pedesaan dan terpencil.
Read More..

NSN-Nokia Jalankan LTE di Pita 800 MHz

Nokia Siemens Networks (NSN) dan Nokia melakukan panggilan data LTE pertama di dunia pada pita frekuensi 800 MHz. Spektrum ini dikenal sebagai Dividen Digital, akan tersedia ketika perpindahan TV terestrial dari penyiaran analog ke digital.Kesuksesan pengujian interoperabilitas menandai langkah maju dalam menentukan komersialisasi LTE pada pita ini, terutama mempercepat penyebaran di daerah pedesaan. Karena kemampuan dasarnya yang menarik, spektrum Dividen Digital sangat ideal untuk memberikan layanan broadband bergerak yang cepat dan hemat biaya.

Dengan pita frekuensi yang dibebaskan oleh regulator dan ditugaskan untuk penggunaan LTE, waktu tes ini sangat tepat, karena membantu Nokia dan NSN membawa LTE 800 komersial ke jaringan operator sesegera mungkin.

Tes-test tersebut dilakukan di kantor pusat Kompetensi LTE NSN di Espoo, Finlandia, menyusul permulaan dari produksi LTE Multiradio Flexi base station untuk pita 800 MHz pada bulan April tahun ini, dan melengkapi uji sebelumnya dengan Nokia di pita 2100 MHz dan 2600 MHz.

Jarak pita yang lebih panjang, 800 MHz membuat operator dapat mencapai area yang lebih banyak dengan BTS yang lebih sedikit, seperti perbandingan frekuensi yang lebih tinggi. Operator menggunakan LTE pada pita 800 MHz dapat dengan mudah mencapai jangkauan yang sama seperti jaringan GSM (900 MHz) menggunakan BTS yang ada, memudahkan mereka untuk mengambil langkah besar ke arah visi untuk membuktikan broadband yang universal.

"Tes-tes ini merupakan bagian dari kampanye yang lebih besar yang meliputi berbagai percobaan pelanggan dan demonstrasi untuk membuat LTE pada pita 800 MHz tersedia secara komersial di musim panas ini," kata Reino Tammela, head of LTE business line, NSN dalam keterangannya, Rabu (7/7/2010).

"Tepat setelah spektrum Digital Dividen pertama ditugaskan untuk operator dalam pelelangan spektrum di Jerman pada bulan Mei, sangat penting bahwa produk jaringan standar compliant LTE dan perangkat pengguna LTE untuk pita ini secara komersial tersedia," kata Tammela.

Kedua perusahaan mendemonstrasikan interoperabilitas infrastruktur jaringan LTE NSN dengan Nokia multi band Internet Modem RD-3 yang siap untuk LTE. Infrastruktur dari Nokia Siemens Networks termasuk RAN Single nya, dengan Multiradio Flexi Base Station, Evolved Packet Core terdiri Flexi NS (Network Server) dan Flexi NG (network Gateway), dan perangkat lunak standar-compliant.
Read More..

Rabu, 30 Juni 2010

Nusa Tenggara Barat

Batu Golog
Pada jaman dahulu di daerah Padamara dekat Sungai Sawing hiduplah sebuah keluarga miskin. Sang istri bernama Inaq Lembain dan sang suami bernama Amaq Lembain. Mata pencaharian mereka adalah buruh tani. Setiap hari mereka berjalan kedesa desa menawarkan tenaganya untuk menumbuk padi.

Kalau Inaq Lembain menumbuk padi maka kedua anaknya menyertai pula. Pada suatu hari, ia sedang asyik menumbuk padi. Kedua anaknya ditaruhnya diatas sebuah batu ceper didekat tempat ia bekerja.

Anehnya, ketika Inaq mulai menumbuk, batu tempat mereka duduk makin lama makin menaik. Merasa seperti diangkat, maka anaknya yang sulung mulai memanggil ibunya: "Ibu batu ini makin tinggi." Namun sayangnya Inaq Lembain sedang sibuk bekerja. Dijawabnya, "Anakku tunggulah sebentar, Ibu baru saja menumbuk."

Begitulah yang terjadi secara berulang-ulang. Batu ceper itu makin lama makin meninggi hingga melebihi pohon kelapa. Kedua anak itu kemudian berteriak sejadi-jadinya. Namun, Inaq Lembain tetap sibuk menumbuk dan menampi beras. Suara anak-anak itu makin lama makin sayup. Akhirnya suara itu sudah tidak terdengar lagi.

Batu Goloq itu makin lama makin tinggi. Hingga membawa kedua anak itu mencapai awan. Mereka menangis sejadi-jadinya. Baru saat itu Inaq Lembain tersadar, bahwa kedua anaknya sudah tidak ada. Mereka dibawa naik oleh Batu Goloq.

Inaq Lembain menangis tersedu-sedu. Ia kemudian berdoa agar dapat mengambil anaknya. Syahdan doa itu terjawab. Ia diberi kekuatan gaib. dengan sabuknya ia akan dapat memenggal Batu Goloq itu. Ajaib, dengan menebaskan sabuknya batu itu terpenggal menjadi tiga bagian. Bagian pertama jatuh di suatu tempat yang kemudian diberi nama Desa Gembong olrh karena menyebabkan tanah di sana bergetar. Bagian ke dua jatuh di tempat yang diberi nama Dasan Batu oleh karena ada orang yang menyaksikan jatuhnya penggalan batu ini. Dan potongan terakhir jatuh di suatu tempat yang menimbulkan suara gemuruh. Sehingga tempat itu diberi nama Montong Teker.

Sedangkan kedua anak itu tidak jatuh ke bumi. Mereka telah berubah menjadi dua ekor burung. Anak sulung berubah menjadi burung Kekuwo dan adiknya berubah menjadi burung Kelik. Oleh karena keduanya berasal dari manusia maka kedua burung itu tidak mampu mengerami telurnya.
Read More..
Buaya
Perompak

Pada jaman dahulu, Sungai Tulang Bawang sangat terkenal akan keganasan buayanya. Sehingga orang yang berlayar disana maupun para penduduk yang tinggal disana perlu untuk sangat berhati-hati. Menurut cerita, sudah banyak manusia yang hilang begitu saja disanaPada suatu hari, kejadian yang menyedihkan itu terulang kembali. Orang yang hilang itu adalah seorang gadis rupawan yang bernama Aminah. Anehnya, meskipun penduduk seluryh kampung tepi Sungai Tulang Bawang mencarinya. Tidak ada jejak yang tertinggal. Sepertinya ia sirna ditelan bumi.
Nun jauh dari kejadian itu, di dalam sebuah gua besar tergoleklah Aminah. Ia baru saja tersadar dari pingsannya. Betapa terkejutnya ia ketika menyadari bahwa gua itu dipenuhi oleh harta benda yang ternilai harganya. Ada permata, emas, intan, maupun pakaian yang indah-indah. Harta benda itu mengeluarkan sinar yang berkilauan.

Belum habis rasa takjubnya, dari sudut gua terdengarlah sebuah suara yang besar, "janganlah takut gadis rupawan! Meskipun aku berwujud buaya, sebenarnya aku adalah manusia sepertimu juga. Aku dikutuk menjadi buaya karena perbuatanku dulu yang sangat jahat. Namaku dulu adalah Somad, perampok ulung di Sungai Tulang Bawang. Dulu aku selalu merampok setiap saudagar yang berlayar disini. Semua hasil rampokanku kusimpan dalam gua ini. Kalau aku butuh makanan maka harta itu kujual sedikit di pasar desa tepi sungai. Tidak ada seorangpun yang tahu bahwa aku telah membangun terowongan di balik gua ini. Terowongan itu menghubungkan gua ini dengan desa tersebut."

Tanpa disengaja, si buaya perompak tersebut sudah membuka rahasia gua tempat kediamannya. Secara seksama Aminah menyimak dan mengingat keterangan berharga itu. Buaya itu selalu memberinya hadiah perhiasan. Harapannya adalah agar Aminah mau tetap tinggal bersamanya. Namun keinginan Aminah untuk segera kembali ke kampung halamannya makin menjadi-jadi.
Pada suatu hari, buaya perompak tersebut sedikit lengah. Ia tertidur dan meninggalkan pintu guanya terbuka. Si Aminah pun keluar sambil berjingkat-jingkat. Di balik gua itu ditemukannya sebuah terowongan yang sempit. Setelah cukup lama menelusuri terowongan itu, tiba-tiba ia melihat sinar matahari. Betapa gembiranya ia ketika keluar dari mulut terowongan itu. Disana Aminah ditolong oleh penduduk desa yang mencari rotan. Lalu Aminah memberi mereka hadiah sebagian perhiasan yang dibawanya. Aminah akhirnya bisa kembali ke desanya dengan selamat. Ia pun selanjutnya hidup tenteram disana.
Read More..

Sumatera Selatan

Si Pahit Lidah
Tersebutlah kisah seorang pangeran dari daerah Sumidang bernama Serunting. Anak keturunan raksasa bernama Putri Tenggang ini, dikhabarkan berseteru dengan iparnya yang bernama Aria Tebing. Sebab permusuhan ini adalah rasa iri-hati Serunting terhadap Aria Tebing.

Dikisahkan, mereka memiliki ladang padi bersebelahan yang dipisahkan oleh pepohonan. Dibawah pepohonan itu tumbuhlah cendawan. Cendawan yang menghadap kearah ladang Aria tebing tumbuh menjadi logam emas. Sedangkan jamur yang menghadap ladang Serunting tumbuh menjadi tanaman yang tidak berguna.

Perseteruan itu, pada suatu hari telah berubah menjadi perkelahian. Menyadari bahwa Serunting lebih sakti, Arya Tebing menghentikan perkelahian tersebut. Ia berusaha mencari jalan lain untuk mengalahkan lawannya. Ia membujuk kakaknya (isteri dari Serunting) untuk memberitahukannya rahasia kesaktian Serunting.

Menurut kakaknya Aria Tebing, kesaktian dari Serunting berada pada tumbuhan ilalang yang bergetar (meskipun tidak ditiup angin). Bermodalkan informasi itu, Aria Tebing kembali menantang Serunting untuk berkelahi.

Dengan sengaja ia menancapkan tombaknya pada ilalang yang bergetar itu. Serunting terjatuh, dan terluka parah. Merasa dikhianati isterinya, ia pergi mengembara.

Serunting pergi bertapa ke Gunung Siguntang. Oleh Hyang Mahameru, ia dijanjikan kekuatan gaib. Syaratnya adalah ia harus bertapa di bawah pohon bambu hingga seluruh tubuhnya ditutupi oleh daun bambu. Setelah hampir dua tahun bersemedi, daun-daun itu sudah menutupi seluruh tubuhnya. Seperti yang dijanjikan, ia akhirnya menerima kekuatan gaib. Kesaktian itu adalah bahwa kalimat atau perkataan apapun yang keluar dari mulutnya akan berubah menjadi kutukan. Karena itu ia diberi julukan si Pahit Lidah.

Ia berniat untuk kembali ke asalnya, daerah Sumidang. Dalam perjalanan pulang tersebut ia menguji kesaktiannya. Ditepian Danau Ranau, dijumpainya terhampar pohon-pohon tebu yang sudah menguning. Si Pahit Lidah pun berkata, "jadilah batu." Maka benarlah, tanaman itu berubah menjadi batu. Seterusnya, ia pun mengutuk setiap orang yang dijumpainya di tepian Sungai Jambi untuk menjadi batu.

Namun, ia pun punya maksud baik. Dikhabarkan, ia mengubah Bukit Serut yang gundul menjadi hutan kayu. Di Karang Agung, dikisahkan ia memenuhi keinginan pasangan tua yang sudah ompong untuk mempunyai anak bayi
Read More..

Riau

Si Lancang

Alkisah tersebutlah sebuah cerita,
di daerah Kampar pada zaman dahulu
hiduplah si Lancang dengan ibunya. Mereka hidup dengan sangat miskin. Mereka berdua
bekerja sebagai buruh tani.Untuk memperbaiki hidupnya, maka Si Lancang berniat merantau. Pada suatu hari ia meminta ijin pada ibu dan guru ngajinya. Ibunya pun berpesan agar di rantau orang kelak Si Lancang selalu ingat pada ibu dan kampung halamannya. Ibunya berpesan agar Si Lancang jangan menjadi anak yang durhaka.
Si Lancang pun berjanji pada ibunya tersebut. Ibunya menjadi terharu saat Si Lancang menyembah lututnya untuk minta berkah. Ibunya membekalinya sebungkus lumping dodak, kue kegemaran Si Lancang.
Setelah bertahun-tahun merantau, ternyata Si Lancang sangat beruntung. Ia menjadi saudagar yang kaya raya. Ia memiliki berpuluh-puluh buah kapal dagang. Dikhabarkan ia pun mempunyai tujuh orang istri. Mereka semua berasal dari keluarga saudagar yang kaya. Sedangkan ibunya, masih tinggal di Kampar dalam keadaan yang sangat miskin.
Pada suatu hari, Si Lancang berlayar ke Andalas. Dalam pelayaran itu ia membawa ke tujuh isterinya. Bersama mereka dibawa pula perbekalan mewah dan alat-alat hiburan berupa musik. Ketika merapat di Kampar, alat-alat musik itu dibunyikan riuh rendah. Sementara itu kain sutra dan aneka hiasan emas dan perak digelar. Semuanya itu disiapkan untuk menambah kesan kemewahan dan kekayaan Si Lancang.

Berita kedatangan Si Lancang didengar oleh ibunya. Dengan perasaan terharu, ia bergegas untuk menyambut kedatangan anak satu-satunya tersebut. Karena miskinnya, ia hanya mengenakan kain selendang tua, sarung usang dan kebaya penuh tambalan. Dengan memberanikan diri dia naik ke geladak kapal mewahnya Si Lancang.
Begitu menyatakan bahwa dirinya adalah ibunya Si Lancang, tidak ada seorang kelasi pun yang mempercayainya. Dengan kasarnya ia mengusir ibu tua tersebut. Tetapi perempuan itu tidak mau beranjak. Ia ngotot minta untuk dipertemukan dengan anaknya Si Lancang. Situasi itu menimbulkan keributan.
Mendengar kegaduhan di atas geladak, Si Lancang dengan diiringi oleh ketujuh istrinya mendatangi tempat itu. Betapa terkejutnya ia ketika menyaksikan bahwa perempuan compang camping yang diusir itu adalah ibunya. Ibu si Lancang pun berkata, "Engkau Lancang ... anakku! Oh ... betapa rindunya hati emak padamu. Mendengar sapaan itu, dengan congkaknya Lancang menepis. Anak durhaka inipun berteriak, "mana mungkin aku mempunyai ibu perempuan miskin seperti kamu. Kelasi! usir perempuan gila ini."
Ibu yang malang ini akhirnya pulang dengan perasaan hancur. Sesampainya di rumah, lalu ia mengambil pusaka miliknya. Pusaka itu berupa lesung penumbuk padi dan sebuah nyiru. Sambil berdoa, lesung itu diputar-putarnya dan dikibas-kibaskannya nyiru pusakanya. Ia pun berkata, "ya Tuhanku ... hukumlah si Anak durhaka itu."
Dalam sekejap, turunlah badai topan. Badai tersebut berhembus sangat dahsyatnya sehingga dalam sekejap menghancurkan kapal-kapal dagang milik Si Lancang. Bukan hanya kapal itu hancur berkeping-keping, harta benda miliknya juga terbang ke mana-mana. Kain sutranya melayang-layang dan jatuh menjadi negeri Lipat Kain yang terletak di Kampar Kiri. Gongnya terlempar ke Kampar Kanan dan menjadi Sungai Oguong. Tembikarnya melayang menjadi Pasubilah. Sedangkan tiang bendera kapal Si Lancang terlempar hingga sampai di sebuah danau yang diberi nama Danau Si Lancang.
Read More..

Sumatra Barat

Pak Lebai Malang Tersebutlah kisah seorang guru agama yang hidup di tepi sungai disebuah desa di Sumatera Barat. Pada suatu hari, ia mendapat undangan pesta dari dua orang kaya dari desa-desa tetangga. Sayangnya pesta tersebut diadakan pada hari dan waktu yang bersamaan.
Pak Lebai menimang- nimang untung dan rugi dari setiap undangan. Tetapi ia tidak pernah dapat mengambil keputusan dengan cepat. Ia berpikir, kalau ia ke pesta di desa hulu sungai, tuan rumah akan memberinya hadiah dua ekor kepala kerbau. Namun, ia belum begitu kenal dengan tuan rumah tersebut. Menurut berita, masakan orang-orang hulu sungai tidak seenak orang hilir sungai.

Kalau ia pergi ke pesta di hilir sungai, ia akan mendapat hadiah seekor kepala kerbau yang dimasak dengan enak. Ia juga kenal betul dengan tuan rumah tersebut. Tetapi, tuan rumah di hulu sungai akan memberi tamunya tambahan kue-kue. Hingga ia mulai mengayuh perahunya ketempat pestapun ia belum dapat memutuskan pesta mana yang akan dipilih.
Pertama, dikayuh sampannya menuju hulu sungai. Baru tiba ti ditengah perjalanan ia mengubah pikirannya. Ia berbalik mendayung perahunya ke arah hilir. Begitu hampir sampai di desa hilir sungai. Dilihatnya beberapa tamu menuju hulu sungai. Tamu tersebut mengatakan bahwa kerbau yang disembelih disana sangat kurus. Iapun mengubah haluan perahunya menuju hulu sungai. Sesampainya ditepi desa hulu sungai, para tamu sudah beranjak pulang. Pesta disana sudah selesai.

Pak lebai cepat-cepat mengayuh perahunya menuju desa hilir sungai. Sayangnya, disanapun pesta sudah berakhir. Pak Lebai tidak mendapat kepala kerbau yang diinginkannya.

Saat itu ia sangat lapar, ia memutuskan untuk memancing ikan dan berburu. Untuk itu ia membawa bekal nasi. Untuk berburu ia mengajak anjingnya.

Setelah memancing agak lama, kailnya dimakan ikan. Namun kail itu menyangkut di dasar sungai. Pak Lebaipun terjun untuk mengambil ikan tersebut. Sayangnya ikan itu dapat meloloskan diri. Dan anjingnya memakan nasi bekal pak Lebai. Oleh karena kemalangan nasibnya, pak Lebai diberi julukan Lebai Malang.
Read More..

Sumatra Utara

Terjadinya
DanauToba
Pada jaman dahulu, hiduplah seorang pemuda tani yatim piatu di bagian utara pulau Sumatra. Daerah tersebut sangatlah kering. Syahdan, pemuda itu hidup dari bertani dan memancing ikan. Pada suatu hari ia memancing seekor ikan yang sangat indah. Warnanya kuning keemasan. Begitu dipegangnya, ikan tersebut berubah menjadi seorang putri jelita. Putri itu adalah wanita yang dikutuk karena melanggar suatu larangan. Ia akan berubah menjadi sejenis mahluk yang pertama menyentuhnya. Oleh karena yang menyentuhnya manusia, maka ia berubah menjadi seorang putri.
Terpesona oleh kecantikannya, maka pemuda tani tersebut meminta sang putri untuk menjadi isterinya. Lamaran tersebut diterima dengan syarat bahwa pemuda itu tidak akan menceritakan asal-usulnya yang berasal dari ikan.Pemuda tani itu menyanggupi syarat tersebut. Setelah setahun, pasangan suami istri tersebut dikarunia seorang anak laki-laki. Ia mempunyai kebiasaan buruk yaitu tidak pernah kenyang. Ia makan semua makanan yang ada.

Pada suatu hari anak itu memakan semua makanan dari orang tuanya. Pemuda itu sangat jengkelnya berkata: "dasar anak keturunan ikan!"Pernyataan itu dengan sendirinya membuka rahasia dari isterinya.Dengan demikian janji mereka telah dilanggar.

Istri dan anaknya menghilang secara gaib. Ditanah bekas pijakan mereka menyemburlah mata air. Air yang mengalir dari mata air tersebut makin lama makin besar. Dan menjadi sebuah danau yang sangat luas. Danau itu kini bernama Danau Toba
Read More..

Nanggroe Aceh Darussalam

Raja Parakeet

Tersebutlah kisah, seekor raja burung parakeet hidup beserta rakyatnya di sebuah hutan di Aceh. Hidup mereka damai. Kedamaian tersebut terganggu, karena kehadiran seorang pemburu. Pada suatu hari pemburu tersebut berhasil menaruh perekat di sekitar sangkar-sangkar burung tersebut.

Mereka berusaha melepaskan sayap dan badan dari perekat tersebut. Namun upaya tersebut gagal. Hampir semuanya panik,kecuali si raja parakeet. Ia berkata, "Saudaraku, tenanglah. Ini adalah perekat yang dibuat oleh pemburu. Kalau pemburu itu datang, berpura-puralah mati. Setelah melepaskan perekat, pemburu itu akan memeriksa kita. Kalau ia mendapatkan kita mati, ia akan membuang kita. Tunggulah sampai hitungan ke seratus, sebelum kita bersama-sama terbang kembali.
Keesokan harinya, datanglah pemburu tersebut. Setelah melepaskan perekatnya, ia mengambil hasil tangkapannya. Betapa ia kecewa setelah mengetahui burung-burung tersebut sudah tidak bergerak, disangkanya sudah mati. Namun pemburu tersebut jatuh terpeleset, sehingga membuat burung-burung yang ada ditanah terkejut dan terbang. Hanya raja parakeet yang belum terlepas dari perekat. Iapun ditangkap.

Raja Parakeet meminta pada pemburu itu untuk tidak dibunuh. Sebagai imbalannya ia akan selalu menghibur si pemburu. Hampir tiap hari ia bernyanyi dengan merdunya. Khabar kemerduan suara burung itu terdengar sampai ke telinga sang Raja.

Raja menginginkan burung parakeet tersebut. Sang Raja kemudian menukar burung itu dengan harta-benda yang sangat banyak. Di istana sang Raja, burung parakeet ditaruh didalam sebuah sangkar emas. Setiap hari tersedia makanan yang enak-enak.

Namun burung parakeet tidak bahagia. Ia selalu ingat hutan Aceh tempat tinggalnya. Pada suatu hari ia berpura-pura mati. Sang Raja sangat sedih dan memerintahkan penguburannya dengan upacara kebesaran. Ketika persiapan berlangsung, burung itu diletakkan diluar sangkar. Saat itu ia gunakan untuk terbang mencari kebebasanya. Ia terbang menuju hutan kediamannya. Dimana rakyat burung parakeet setia menunggu kedatangannya.
Read More..

Teka-teki Binatang

01. Bebek apa yg jalannya selalu muter ke kiri terus?
Bebek dikunci stang

02. Kenapa Bebek goreng enak rasanya?
Karena ada huruf ‘B’ nya, coba kalo nggak ada, berani makan?

03. Ada bebek 10 di kali 2 jadi berapa?
8, soalnya yg 2 lagi maen di kali, kan?

04. Hewan apa yg bersaudara?
Katak beradik

05. Kenapa anak kodok suka loncat-loncat?
Biasalah… namanya juga anak-anak. Suka iseng…

06. Hewan apa yg paling aneh?
Belalang kupu-kupu. Soalnya kalo siang makan nasi kalo malam minum susu

07. Hewan apa yang namanya 2 huruf?
U dan g

08. Apa yang mempunyai kaki enam dan bisa terbang?
Tiga ekor burung!

09. Bagaimana caranya mencegah anjing supaya tidak kencing di jok belakang?
Pindahkan ke jok depan!

10. Punya delapan kaki tapi yang dipakai cuma empat?
Seekor kuda yang sedang ditunggangi dua orang!

11. Siapa yang selalu jadi korban pemerasan?
Sapi perah

12. Bagaimana Membedakan Zebra Jantan Dengan Betina
Zebra Jantan Aslinya Berwarna Hitam Garis – Garisnya Putih, Zebra Betina Aslinya Berwarna Putih Garis – Garis Hitam

13. Kalau dipukul yang mukul malah kesakitan?
Nyamuk yang lagi nempel di hidung!

14. Tikus kalo ulang taon minta hadiah apa?
Sepeda (bodo!! yang ulang taon khan dia… jadi terserah dong…)

15. Gimana caranya tau di dalam kulkas ada tikus?
Liat dulu… di luar kulkas ada sepeda ga?

16. Berapa jumlah kaki seekor kerbau?
Delapan (8) yaitu: dua kaki kiri, dua kaki kanan, dua kaki depan, dan dua kaki belakang

17. Hitam, putih, merah, apakah itu?
Zebra abis dikerokin

18. Monyet apa yang rambutnya panjang?
Monyet gondrong

Teka-teki Gajah

19. Binatang apa yang kalau lagi pilek paling menderita?
Gajah (bayangin aja sendiri)

20. Gajah apa yang belalainya pendek?
Gajah pesek

21. Apa persamaannya gajah dan tiang listrik?
Sama-sama nggak bisa terbang

22. Gimana caranya 5 ekor gajah naek sedan?
2 di depan 3 di belakang

Teka-teki Ikan

23. Ikan apa yang matanya banyak sekali?
Ikan teri 1 kilo

24. Ikan apa yang paling menderita?
Ikan nggak bisa berenang

25. Ikan apa yang nggak bisa berenang?
Ikan goblok

Teka-teki Kucing

26. Binatang yang paling dibenci anjing laut?
Kucing laut

27. Apa bedanya kucing ama kucring?
Kalo kucing kakinya empat, kalo kucring kakinya emprat

28. Bola apa yang mirip kucing?
Bola emon

Teka-teki Ayam

29. Kenapa ayam kalo berkokok matanya merem?
Karena udah hapal teksnya

30. Ayam apa yang besar?
Ayam semesta

31. Kenapa ayam jago nggak punya tangan?
Sebab ayam betina ngga punya susu

32. Ada ngga ayam yang berkokok siang-siang?
Nggak ada, yang ada berkokok ku… ku… ruyuuuukk.

Teka-teki Telor

33. Barang apa yang lebih berguna setelah pecah? Telur

34. Ada ayam jantan pala’nya ada di amerika ekornya di Afrika, sayapnya di Jakarta, matanya ada di Brazil, telurnya ada di mana?
Ayam jantan mana ada sih yang Bertelor…

35. Ayam apa yang bertelur di mana aja?
Ayam betina

36. Telor apa yang paling enak?
Telor yang lagi gatel trus digaruk-garuk

37. Telor apa yang sangar?
Telor asin, soalnya ada tatonya

38. Telor asin takut ama sapa?
Ama telor puyuh, sebab tatonya lebih banyak

39.Telor puyuh takut ama sapa?
Ama telormu, abis punyamu bawa pistol seeh!

40. Kenapa anak babi kalo jalan nunduk?
Karena malu punya ibu seekor babi

41. Kenapa anak kelinci kalo jalan suka lompat-lompat?
Soalnya dia seneng ibunya bukan babi

42. Apa beda unta dengan kangkung?
Kalo unta di arab, kalo kangkung di
urap

Teka-teki Garing Campuran

43. Apa bedanya pemurung dengan pemulung?
Pemurung tidak pernah merasa gembira, sedangkan pemulung tidak pelnah melasa gembila

44. Kenapa mayat dibungkus kain putih?
Pake hitam…??? Siapa takut!!!!

45. Kenapa Afrika negaranya miskin?
Karena terlalu sibuk ngeriting rambut

46. Olah raga apa yang paling berat?
Catur. Masa kuda ama benteng diangkat-angkat

47. Siapakah presiden RI yang terseksi?
Pa ha Bibi

48. Kenapa stir mobil letaknya kalau ‘nggak di kanan ya di kiri. Kok’nggak di tengah?
Biar gampang kalau mau ngeludah

49. Kenapa Sri Rama memilih Sinta?
Karena kulit Santi tak seputih kulit Sinta

50. Kenapa Superman celana dalamnya merah?
Karena lupa pake pembalut

51. Kenapa Superman bajunya pake huruf S?
Karena kalau pake M atau XL kegedean

52. Kenapa superman gak kawin ama wonderwoman?
Ya emang nggak jodoh

53. Kenapa Batman lambangnya bukan B?
Karena udah dipake sama Bobo…

54. Batman kalo tidur di mana hayo?
Bedcover

55. Kenapa suku Irian memakai koteka?
Karena kalau pakai daun pisang ntar dikira lontong

56. Kenapa kijang tiada duanya?
Karena indosiar memang untuk anda

57. Bahasa Inggrisnya nasi apa? Rice
Bahasa Inggrisnya panjang apa? Long
Kalau bahasa Inggrisnya nasi panjang apa?
Lontong

58. Kenapa di dalam bajaj nggak ada nyamuk?
Karena nyamuk sini cuma takut tiga roda

59. Siapa wanita Indonesia yang paling kuat?
Nyonya Meneer, berdiri sejak tahun 1918

60. Apa bedanya aku dan kau?
Aku dan kau, jelekan kau (nyanyiin pake lagu susu dancow)

61. Kenapa kalo lagi mikir orang suka megang jidatnya?
Ya iyalah, masa megang jidat orang laen!

62. Benda apa yang paling matre’?
Telepon umum, khan kalo dikasih uang baru mau kerja

63. Apa bedanya sarung dan kotak?
Kalau sarung itu bisa kotak-kotak kalau kotak tidak bisa sarung-sarung

64. Sepatu siapa yang nggak bisa lepas?
Ya sepatunya reza donk (kan sepatu yang tak bisa lepas: dinyanyiin)

65. Sapu apa yang selalu menempel?
Sapu yang tak bisa lepas… (lagunya Reza juga)

66. Ada dua orang bapak dan dua orang anak, mereka pergi ke hutan untuk berburu kancil, sialnya mereka hanya dapat tiga ekor, tetapi waktu kembali ke rumah, masing-masing membawa satu ekor. Mungkinkah atau mustahil???

Jawaban disertai alasan: yang pergi berburu hanya 3 orang, seorang kakek, seorang ayah dan seorang anak, tul nggak? Mikir dong hehehe… :d

67. Tiang apa yang enak?
Tiang-tiang minum te!

68. Naiknya cepet, turunnya lambat banget…?
Ingus!

69. Tank apa yang moncongnya ke bawah?
Tankurep, hehehe…

70. Nembak lantai kena hidung apa hayo?
Kentut woi

71. Sma apa yang badannya gede-gede?
Sma CK DOWN

72. Pohon apa yang paling banyak pada hari lebaran?
Pohon maaf lahir dan batin

73. Benda apa yang besar putih bersayap dan rasanya asin?
Pesawat terbang jatuh ke laut donk…!!!

74. Lemari apa yang bisa masuk kantong?
Lema ribu

75. Dewa apa yang kesepian?
Dewakto sendere

76. Ada berapa hurufkah dalam abjad?
Ada 5 (lima) a-b-j-a-d

77. Apa bedanya wayang, sepatu, dan jengkol?
Kalo wayang ada yang namanya semar, kalo sepatu disemir, kalo jengkol disemur

78. Kentang apa yang bisa bikin bayi ketawa?
Kentangtingtungtingtangtingtung

79. Saya ada jeruk lima kamu minta minta satu, sisanya berapa?
Ya tetap lima soalnya kamu nggak dikasih…

80. Apa yang kalo naik turun, kalo turun naik?
Tukang Beca, kalo jalannya naik dia turun buat dorong, kalo jalannya turun dia naik lagi

81. Kenapa aspal itu hitam?
Kalau coklat lo ambil ntar

82. Mie apa yang bau banget?
Mie kuAHHHHHHHHHHHHHH…

83. Kenapa orang takut kehujanan?
Coz tuh hujan beraninya kroyokan, coba klo satu-satu, gak ada yang takut khan?

84. Kenapa liang anus keriput?
Soalnya dicuci-dicuci, disetrika enggak…

85. Orang sibuk paling sabar duduk di mana?
Di jamban

86. Ban apa yang bisa makan, joget, nyanyi, dan ngomong?
Banci

87. Uang kalau dilempar jadi apa?
Jadi rebutan

88. Sepatu biru kecebur di Laut Merah jadi apa?
Jadi luntur

89. Kenapa batu kalau dimasukkan ke air tenggelam?
Soalnya batu enggak bisa berenang!

90. Ada nggak buah rambutan yang berbahaya kalau kita makan?
Ada, kalau makannya di tengah jalan tol!

91. Apakah ilmu pasti itu?
Ilmu yang melarang soal-soal seperti ini: satu ditambah satu barangkali dua, dsb!

92. Supaya enak biji nangka dimasaknya bagaimana?
Cari biji nangka yang paling kecil. Terus 1 biji itu dibelah 8. Salah satu potongannya direbus. Setelah matang dimakan dengan 3 potong ayam goreng. Setelah habis, minumlah juice durian. Pasti enak!

93. Bagaimana orang cadel tertawa?
Teltawa telkekeh kekeh

94. Sebutkan perbedaan segelas es campur dengan segelas air putih?
Kira-kira lima ratus rupiah!

95. Bagaimana cara yang paling cepat menggemukkan badan?
Masuk ke sarang lebah!

96. Kalau hitam dibilang bersih, kalau putih dibilang kotor?
Papan tulis!

97. Apa persamaan uang dan rahasia? Dua-duanya susah dipegang!

98. Selalu diam di pojok tapi selalu keliling dunia?
Perangko!

99. Bagaimana cara melipatgandakan uang dengan cepat?
Taruh di depan kaca!

100. Polisi melihat sopir truk di Rambu larangan tetapi tidak menangkapnya.
Kenapa? Karena sopir truk itu sedang berjalan kaki!

101. Apa namanya orang yang membawa 3 ekor kelinci di kepalanya?
Orang enggak ada kerjaan!

102. Siapa yang potong rambut tiap hari tapi tidak botak?
Tukang pangkas!

103. Yang membuat tidak membutuhkannya. Yang membeli tidak memakainya. Yang memakai tidak memesannya? Apa itu?
Batu Nisan!

104. Yang jual enggak doyan, yang doyan enggak beli, yang beli enggak doyan?
Rumput (makanan sapi).

105. Apa beda matahari sama bulan?
Matahari ada diskon, bulan enggak ada

106. Kenapa Bumi makin panas?
Karena Matahari buka cabang di mana-mana

107. Gimana cara terbang ke matahari tanpa kepanasan?
Perginya malam hari

108. Apa yang dikatakan orang bisu pertama kali bisa ngomong?
Tes… tes… 1 2 3 dicoba…, Sound Check, Sound Check…!

109. Apa yang luarnya mulus dalamnya amburadul?
Nenek-nenek naek mercy

Teka-teki Buah

110. Buah apa yang gak punya otak?
Semua buah dong

111. Apa perbedaan antara apel dan upil?
Kalau apel ditaruh di atas meja. Kalau upil dioles di bawah meja.

112. Kenapa meja bagian bawahnya selalu kasar, tidak sehalus bagian atasnya?
Karena bagian bawah meja banyak upil yang udah kering.

113. Buah apa yang berakhiran huruf “K”?
Mangga busuk, pepaya busuk, apel busuk…

114. Rambut putih namanya uban, rambut merah namanya pirang, kalo rambut hijau namanya apa?
Rambutan belum mateng…

Teka-teki 17thn ke atas (khusus dewasa)

115. Apa bedanya jam 12 siang ama’ jam 12 malem?
Kalo jam 12 siang bunyinya neng, neng, neng…
Kalo jam 12 malem bunyinya neeeng, neeeng… pintunya bukain neeeng…

116. Apa perbedaan rok dengan roket?
Roket makin ke atas makin nggak kelihatan, kalau rok makin ke atas makin kelihatan

117. Majalah apa yang paling mahal?
Bobo sama Gadis (kalo ga ngerti, jangan tanya ama tukang majalah!)

118. Apa bedanya sekretaris baik sama sekretaris seksi?
Sekretaris baik “selamat pagi pak”
Sekretaris seksi “sudah pagi pak”

119. Apa persamaannya bayi ama snack canasta?
Sama-sama dibikin pake ‘tongkat ajaib’

120. Apa persamaan antara ASI dan air mineral?
Sumbernya sama, dari pegunungan

121. Apa beda susu cap nona dengan susu nona?
Kalau susu cap nona kental manis.
Kalau susu nona kental-kentul lebih manis.

122. Apa bedanya tentara dengan pembalut?
Kalo tentara disiplin, kalo pembalut diselipin

123. Apa perbedaan bulan madu pertama dan bulan madu kedua?
Kalau bulan madu pertama istrinya yang teriak “Haaaa… besar banget!”
Kalau bulan madu kedua suaminya yang teriak “Haaa… besar banget!”

124. Apakah perbedaan antara seorang pahlawan dan seorang perawan?
Pahlawan berjuang sampai titik darah penghabisan, sedangkan perawan berjuang hingga titik darah yang pertama

125. Apa bedanya burung cendrawasih dengan perempuan?
Burung cendrawasih adalah burung surga, sedangkan perempuan adalah surga burung

126. Burung apa yang nempel di tembok?
Burungnya cicak

127. Kentutnya ADE RAY bunyinya gimana?
Brotot… brotot… brottot :))

128. Sandal apa yang paling enak?
Sandal terasi

129. Apa perbedaan aksi dengan demo?
Kalo aksi rodanya empat kalo demo rodanya tiga

130. Item, gede sekali, buluan, & manis…?
Manisan Kingkong

131. Begoan mana, Batman apa Superman?
Begooan Batman, udah tau gak bisa terbang masih pake sayap

132. Apa persamaan Pangeran Dipenogoro dengan Cut Nyak Dien?
Sama-sama nggak punya handphone

133. Mengapa sepeda motor mereknya “yamaha”?
Sebab bikinan Jepang. Kalau bikinan Arab mereknya “yamahmud”

134. Cewek kalo’ jualan apa kelihatan susunya?
Jualan susu

135. Hewan apa yang nyampe pertama kali di bulan?
Burung…nya Neil Amstrong

136. Apa bedanya jatuh dari lantai 1 dengan jatuh dari lantai 13?
Kalau dari lantai 1, bunyinya “bruuk… aaa…”,
Kalau dari lantai 13 bunyinya “aaa… bruukkk…”

137. Pintu apa yang didorong-dorong sama 10 orang nggak bakal terbuka?
Pintu yang ada tulisannya “TARIK”

138. Lubang apa yang paling kecil di dunia?
Lubang pantat. Angin aja kalo mau lewat mesti menjerit

139. What’s the meaning of control?
Alat vitral

140. Nyarinya susah, setelah dapet, langsung dibuang. Apaan?
Ngupil

141. Kenapa laki-laki senang berpikir dan perempuan senang ngomong?
Karena laki-laki punya 2 kepala, perempuan punya 2 mulut.

142. Apa persaman goreng ikan gosong, orang jatuh ke sumur mati, dan perempuan bisa hamil?
Karena kelamaan ngangkat
Read More..

Template by:
Free Blog Templates